Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 96 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 96 TAHUN 2013TENTANG
MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT TIDAK TETAP (INSIDENTAL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
| 1. | bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan hiburan di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta terdapat penyelenggaraan hiburan yang bersifat tidak tetap (insidental) baik event internasional maupun nasional yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak hiburan; | ||
| 2. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) huruf g Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan pada Penyelenggaraan Hiburan yang Bersifat Tidak Tetap (lnsidental). | ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT TIDAK TETAP (INSIDENTAL).
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
4.
|
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
5.
|
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
6.
|
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
7.
|
Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
| ||
|
8.
|
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
| ||
|
9.
|
Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
| ||
|
10.
|
Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.
| ||
|
11.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
| ||
|
12.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
13.
|
Penyelenggaraan Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) adalah hiburan yang diselenggarakan secara tidak tetap (insidental) atau sewaktu-waktu dengan dipungut bayaran dan menggunakan harga tanda masuk dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, termasuk penyelenggaraan hiburan dalam acara menjelang tahun baru.
| ||
|
14.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
| ||
|
15.
|
Tanda Masuk adalah semua tanda atau alat atau cara yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menikmati hiburan dan/atau menggunakan fasilitas.
| ||
|
16.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa hiburan, dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak.
| ||
|
17.
|
Data Transaksi Usaha adalah data atau dokumen transaksi pembayaran pajak daerah dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
| ||
|
18.
|
Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang daerah.
| ||
|
19.
|
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
| ||
|
20.
|
Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) yang menyatakan bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan apabila nasabah wanprestasi kepada penerima jaminan sesuai yang diperjanjikan.
| ||
|
21.
|
Uang Jaminan Pajak Hiburan adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan kepada daerah sebagai jaminan pajak hiburan yang bersifat sementara sebelum penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) dilaksanakan.
| ||
|
22.
|
Surat Setoran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) adalah bukti pembayaran atau penyetoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan melalui bank yang ditunjuk.
| ||
|
23.
|
Surat Perintah Membayar Pengembalian Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan.
| ||
|
24.
|
Surat Permohonan Pencairan Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak yang digunakan sebagai dasar pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada bank yang ditunjuk untuk dibayarkan kepada rekening Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
25.
|
Rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk menerima dan mengeluarkan kas non anggaran.
| ||
|
26.
|
Rekening UPPD adalah rekening UPPD untuk menerima dan mengeluarkan kas non anggaran.
| ||
|
27.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| ||
|
28.
|
Surat Pengembalian Kelebihan Uang Jaminan adalah surat permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk pengembalian sisa uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
29.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
30.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PENYELENGGARAAN HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL) PasaI 2 | |||
|
(1)
|
Setiap penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) wajib membayar pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menyampaikan proposal yang berisi informasi:
| |
|
|
|
1.
|
nama/jenis pertunjukan hiburan:
|
|
|
|
2.
|
tempat penyelenggaraan hiburan;
|
|
|
|
3.
|
kapasitas tempat pengunjung/penonton;
|
|
|
|
4.
|
harga tanda masuk dan klasifikasi harga tanda masuk;
|
|
|
|
5.
|
estimasi penjualan tanda masuk/tiket; dan
|
|
|
|
6.
|
waktu penyelenggaraan.
|
|
|
b.
|
tanda masuk/tiket yang akan dijual; dan
| |
|
|
c.
|
nomor rekening Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pembayaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang jaminan pajak hiburan yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya hiburan.
| ||
|
(4)
|
Besarnya uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hiburan dengan harga tanda masuk.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/rekening UPPD.
| ||
|
(6)
|
Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagai bukti bagi Wajib Pajak untuk mengambil tanda masuk/tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah dilegalisasi/perporasi.
| ||
|
| |||
|
BAB Ill
TATA CARA PENERIMAAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL) Bagian Kesatu Pembukaan Rekening Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD.
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka pengelolaan penerimaan dan pengeluaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD harus membuka rekening tersendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Surat Setoran Liang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD melalui seksi yang berwenang. melakukan perhitungan untuk menetapkan besarnya uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
(2)
|
Perhitungan besarnya uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan formulir nota perhitungan.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan formulir nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan dan menandatangani surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
(4)
|
Surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
lokasi penyelenggaraan hiburan;
| |
|
|
e.
|
nama pertunjukan;
| |
|
|
d.
|
NPWPD; dan
| |
|
|
e.
|
nomor rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/nomor rekening UPPD.
| |
|
(5)
|
Bentuk dan isi surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Pembayaran Liang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (lnsidental) Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
| ||
|
(2)
|
Uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dibayarkan secara tunai atau cek tunai atau dapat berupa bank garansi.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dilakukan melalui bank dengan nomor rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/nomor rekening UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Pembayaran Tunai atau Cek Tunai Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dengan tunai atau cek tunai dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak ke bank berdasarkan surat setoran uang jaminan pajak hiburan.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran dengan cek tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sah apabila dana untuk membayar uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) tersedia di bank.
| ||
|
(3)
|
Bank melakukan validasi surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Bukti pembayaran surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) disampaikan oleh Wajib Pajak ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD untuk pengambilan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi.
| ||
|
(5)
|
Penyerahan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baru dapat diserahkan setelah petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak/Petugas UPPD melakukan konfirmasi kepada bank atas kebenaran pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kelima
Pembayaran Bank Garansi Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Bank garansi diterbitkan oleh Bank DKI atau bank lainnya yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Penerbitan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Nilai jaminan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
(4)
|
Surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) merupakan dasar bank menerbitkan bank garansi dan menjadi dokumen bank.
| ||
|
(5)
|
Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) diajukan.
| ||
|
(6)
|
Untuk penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) tertentu yang pelaksanaannya melampaui 15 (lima belas) hari atau lebih sehingga pelaporan pemeriksaan melampaui 30 (tiga puluh) hari, maka bank garansi memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
| ||
|
(7)
|
Jumlah dana uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dalam bank garansi, oleh bank dipindahbukukan ke rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak ke rekening UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bank garansi (asli) disampaikan oleh Wajib Pajak ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/ke UPPD untuk disimpan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak melalui Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD.
| ||
|
(2)
|
Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pengambilan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi.
| ||
|
(3)
|
Penyerahan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baru dapat diserahkan setelah petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak/petugas UPPD melakukan konfirmasi kepada bank atas kebenaran penerbitan bank garansi.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PENCAIRAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL) Bagian Kesatu Pencairan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang dibayar secara tunai atau cek tunai atau bank garansi baru dapat dicairkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD melalui Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD berdasarkan surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang ditujukan kepada pihak bank.
| ||
|
(2)
|
Surat permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan berdasarkan:
| ||
|
|
a.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah (LPPD) dari pemeriksa;
| |
|
|
b.
|
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Wajib Pajak; dan
| |
|
|
c.
|
nota perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang seharusnya dibayar termasuk hasil perhitungan tanda masuk yang tidak terjual.
| |
|
(3)
|
Surat permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan SSPD yang telah diisi jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Untuk pencairan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan bank garansi yang terdapat pada Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| ||
|
(5)
|
Bank membayarkan pajak terutang berdasarkan SSPD dengan dana hasil pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dan memvalidasi SSPD.
| ||
|
(6)
|
Pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ke kode rekening Pajak Daerah.
| ||
|
(7)
|
Bukti SSPD yang telah dibayar disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD kepada Seksi yang berwenang memproses penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental):
| ||
|
|
a.
|
asli untuk Wajib Pajak; dan
| |
|
|
b.
|
tindasan untuk seksi yang berwenang.
| |
|
(8)
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD melakukan pengadministrasian pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak membayar selisih kekurangan pajak hiburan tidak tetap (insidental) secara tunai.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran selisih pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Wajib Pajak ke bank dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
(3)
|
Bukti SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Wajib Pajak disampaikan ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD.
| ||
|
(4)
|
Penyampaian SSPD kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a, diserahkan setelah bukti SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdapat kelebihan pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental), maka Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan surat perintah membayar uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagai dasar penerbitan surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi:
| ||
|
|
a.
|
tindasan/fotokopi surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental);
| |
|
|
b.
|
tindasan/fotokopi surat perintah membayar uang jaminan pajak hiburan;
| |
|
|
c.
|
SSPD yang telah diisi jumlah pajak yang terutang;
| |
|
|
d.
|
bank garansi (asli) yang terdapat di Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD (untuk pembayaran dengan bank garansi); dan
| |
|
|
e.
|
nomor rekening Wajib Pajak.
| |
|
(4)
|
Bentuk surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(5)
|
Bank membayarkan pajak terutang sesuai nilai yang terdapat dalam SSPD dan memvalidasi SSPD.
| ||
|
(6)
|
Bank membayar sejumlah nilai yang terdapat dalam surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) ke rekening Wajib Pajak dengan menggunakan slip setoran yang berlaku pada bank.
| ||
|
(7)
|
Bukti SSPD dan bukti slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD kepada Seksi yang berwenang dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
asli SSPD untuk Wajib Pajak; dan
| |
|
|
b.
|
tindasan SSPD dan bukti slip setoran sebagai pertinggal untuk seksi yang bersangkutan.
| |
|
(8)
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD melakukan pembukuan/penatausahaan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dan pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Penyetoran Sisa Pencairan Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD wajib menyetorkan sisa perhitungan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) tahun berjalan yang tidak diambil oleh Wajib Pajak ke rekening kas non anggaran BPKD.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran sisa perhitungan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
| ||
|
| |||
|
BAB V
PELAPORAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak membuat laporan penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada Kepala BPKD atas nama Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Dinas Pelayanan Pajak; dan
| |
|
|
b.
|
lnspektur Provinsi DKI Jakarta.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi laporan beserta lampiran penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. WIRIYATMOKO BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71017 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.