Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 94 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 telah diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
b.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
15.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
16.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
17.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
18.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
20.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
21.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
22.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
23.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
24.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
25.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
26.
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
27.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
28.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
29.
Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
10.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adala Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kata Administrasi.
11.
Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
12.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
13.
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi.
14.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kota Administrasi.
15.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
16.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
25.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.
Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
27.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah pajak daerah yang tercantum dalam SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan, Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
28.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
29.
Penghapusan Piutang Pajak adalah menghapuskan piutang pajak daerah beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD atau Surat Ketetapan Pajak Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding serta Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
30.
Piutang Pajak Daerah tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi adalah piutang pajak daerah yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak belum kadaluwarsa, akan tetapi terhadap wajib pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
31.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
32.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
33.
Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah dilakukan terhadap:
 
a.
Piutang Pajak Daerah yang telah kadaluwarsa; dan/atau
 
b.
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah kadaluwarsa melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, dengan kriteria:
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sama sekali tidak pernah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa;
 
b.
Wajib Pajak telah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa, akan tetapi Dinas Pelayanan Pajak tidak menindaklanjuti setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa terakhir; dan
 
c.
tidak ada pengakuan utang baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Pajak.
(3)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan kriteria:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;
 
c.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
 
d.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tidak ditemukan lagi keberadaannya yang dibuktikan surat keterangan dari Lurah dan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;
 
e.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan terhadap wajib pajak tidak diterbitkan penagihan pajak seketika dan sekaligus;
 
f.
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
 
g.
Hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Gubernur.
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi piutang:
 
a.
pajak yang terutang; dan
 
b.
sanksi administrasi pajak berupa bunga, denda dan/atau kenaikan.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Piutang Pajak Daerah yang tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
SPPT PBB-P2;
 
c.
SKPDKB;
 
d.
SKPDKBT;
 
e.
STPD; atau
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

 

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penghapusan Piutang Pajak Daerah karena kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN­-KB melakukan penelitian administrasi, meliputi:
 
a.
inventarisasi data dokumen Wajib Pajak meliputi:
 
 
1.
SKPD;
 
 
2.
SPPT PBB-P2;
 
 
3.
SKPDKB;
 
 
4.
SKPDKBT;
 
 
5.
STPD;
 
 
6.
Surat Teguran/surat peringatan dan sejenisnya;
 
 
7.
Surat Paksa terakhir yang disampaikan;
 
 
8.
Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Keberatan; dan/atau
 
 
9.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
b.
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9, yang telah kadaluwarsa.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB membuat laporan hasil penelitian dimaksud setiap akhir tahun takwim sebagai bahan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah karena kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak dari Penanggung Pajak;
 
b.
alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);
 
d.
Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
 
e.
jenis Pajak Daerah;
 
f.
tahun pajak;
 
g.
nomor dan tanggal terbit SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
 
h.
besarnya Piutang Pajak Daerah yang akan dihapuskan; dan
 
i.
tindakan penagihan yang telah dilakukan.
(4)
Bentuk dan isi daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

(1)
Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 8, tidak diketemukan dan telah dilakukan penelusuran administrasi secara optimal terhadap dokumen yang menjadi dasar pajak terutang yang diusulkan penghapusan Piutang Pajak Daerah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB harus menerbitkan salinan dokumen dimaksud.
(2)
Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak ada dan/atau tidak dapat diketemukan dalam berkas/arsip dokumen, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung untuk meminta salinan Putusan Banding atau salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
(3)
Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tanda kata "SALINAN", diberi tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Salinan Keputusan oleh Ketua/Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilegalisir.
 
Bagian Kedua
Penyampaian Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah
 

Pasal 6

(1)
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, menyampaikan laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuknya dalam hal ini Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.
(2)
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan agar membentuk tim untuk melakukan penelitian ulang (reviu) laporan atas usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4)
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penelitian administrasi dan lapangan.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
 
a.
penelitian administrasi:
 
 
1.
laporan hasil penelitian Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
 
 
2.
daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan
 
 
3.
dokumen yang mendasari usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 
b.
penelitian lapangan terhadap usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
(6)
Dalam hal penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, maka hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian administrasi.
(7)
Dalam hal penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan lapangan.
(8)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak Daerah.
(9)
Pelaksanaan penelitian oleh Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), didasarkan pada Surat Tugas Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(10)
Bentuk dan isi laporan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan sebagaimana tercantum dalam Format 2 dan Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 7

(1)
Apabila laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta daftar usulan dan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak lengkap, Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengembalikan secara tertulis kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk dilengkapi.
(2)
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, melengkapi laporan beserta daftar usulan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat pengembalian.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, laporan beserta daftar usulan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
 

Pasal 8

(1)
Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan pemilahan sebagai berikut:
 
a.
Penghapusan,Piutang Pajak Daerah yang kadaluwarsa; dan
 
b.
Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan berdasarkan besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah, sebagai berikut:
 
a.
Kewenangan Gubernur untuk penghapusan Piutang Pajak Daerah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
 
b.
Kewenangan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk penghapusan Piutang Pajak Daerah di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya dokumen laporan beserta daftar usulan yang dinyatakan lengkap.
(4)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah menyampaikan laporan hasil penelitian administrasi dan lapangan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak melalui Bidang Pengendalian dan Pembinaan.
 

Pasal 9

(1)
Berdasarkan laporan Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala Dinas Pelayanan Pajak membuat surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Gubernur dengan disertai daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan tembusan surat kepada:
 
a.
Sekretaris Daerah;
 
b.
Kepala BPKD; dan
 
c.
Inspektur.
(3)
Penyampaian surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Jurusita Pajak Daerah.
(4)
Bentuk surat usulan permohonan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur menyampaikan surat permohonan persetujuan penghapusan Piutang Pajak Daerah di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas permohonan persetujuan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Gubernur menerbitkan Keputusan mengenai penghapusan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Bentuk Keputusan Gubernur mengenai penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 5 dan Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Pelayanan Pajak melakukan:
 
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan
 
b.
penghapusan buku atas Piutang Pajak Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditembuskan kepada:
 
a.
Sekretaris Daerah;
 
b.
Kepala BPKD; dan
 
c.
Inspektur.
(3)
Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan surat permohonan penghapusan buku atas Piutang Pajak Daerah yang telah menjadi Piutang Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepala BPKD dengan tembusan:
 
a.
Sekretaris Daerah; dan
 
b.
Inspektur.
 

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis dari Peraturan Gubernur ini diatur dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61021
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.