Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 86 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2018

 
TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH/PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MELALUI ELECTRONIC BUDGETING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013, telah diatur mengenai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan melalui elektronik budgeting;
b.
bahwa dengan adanya penyesuaian ruang lingkup penyusunan perencanaan dan penganggaran melalui sistem e-Budgeting, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH/PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MELALUI ELECTRONIC BUDGETING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11
Badan Pengelola Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
12.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.
Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
15.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD/UKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD/UKPD.
16.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD/UKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
17.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/UKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD/UKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD/Perubahan APBD.
18.
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan, sebagai dasar penyusunan APBD/Perubahan APBD.
19.
Rencana Kerja SKPD/UKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD/UKPD adalah dokumen perencanaan SKPD/UKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode 1 (satu) tahun.
21.
Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD/UKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta aturan yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
24.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
25.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD/UKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD/UKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
26.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD/UKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD/UKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
27.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025.
28.
Electronic Budgeting yang selanjutnya disebut e-Budgeting adalah proses penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD melalui sistem informasi elektronik.
29.
Analisis Standar Belanja adalah alat ukur belanja kegiatan dan digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau estimasi besaran biaya setiap kegiatan yang direncanakan atau akan dilaksanakan oleh SKPD/UKPD.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting meliputi pemenuhan kebutuhan data/informasi terkait:
a.
pengaturan Urusan Pemerintahan baik wajib maupun pilihan;
b.
pengaturan program;
c.
pengaturan Kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBD/perubahan APBD;
d.
pengaturan pengelompokan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
e.
pengaturan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
f.
pengaturan komponen belanja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Kegiatan oleh SKPD/UKPD.
 
 
 
 

Pasal 3

Proses penyusunan APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(1)
Tahapan perencanaan, meliputi:
 
a.
penyusunan Analisis Standar Belanja;
 
b.
pengusulan komponen dan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai kebutuhan SKPD/UKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
penyusunan surat edaran pedoman penyusunan Renja SKPD/UKPD;
 
d.
penyusunan Renja SKPD/UKPD/PPKD dan RKPD;
 
e.
input kode rekening dan komponen untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam penyusunan Renja SKPD/UKPD/PPKD dan RKPD;
 
f.
penyampaian rancangan akhir RKPD/rancangan akhir perubahan RKPD kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi;
 
g.
penyempurnaan rancangan akhir RKPD/rancangan akhir perubahan RKPD berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
 
h.
penetapan Peraturan Gubernur mengenai RKPD/perubahan RKPD;
 
i
penyusunan rancangan KUA/PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
 
J.
penyampaian rancangan KUA/PPAS dan KUPA/PPAS perubahan ke DPRD;
 
k.
pembahasan rancangan KUA/PPAS dan KUPA/PPAS perubahan dengan DPRD; dan
 
l.
penyusunan nota kesepakatan KUA/PPAS dan KUPA/PPAS perubahan.
(2)
Tahapan Penganggaran, meliputi:
 
a.
pengusulan komponen dan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai kebutuhan SKPD/UKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
penyusunan surat edaran pedoman penyusunan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD/PPKD;
 
c.
penyusunan RKA/RKA perubahan dari SKPD/UKPD/PPKD ke TAPD;
 
d.
pembahasan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD/PPKD oleh TAPD;
 
e.
penyempurnaan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD/PPKD atas hasil pembahasan TAPD;
 
f.
penyusunan rancangan APBD/rancangan perubahan APBD berdasarkan hasil pembahasan TAPD;
 
g.
penyampaian rancangan APBD/rancangan perubahan APBD ke DPRD;
 
h.
pembahasan rancangan APBD/rancangan perubahan APBD oleh DPRD;
 
i
penyempurnaan rancangan APBD/rancangan perubahan APBD atas hasil pembahasan DPRD;
 
J.
penyampaian rancangan APBD/rancangan perubahan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi;
 
k.
penyempurnaan rancangan APBD/rancangan perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
 
l.
penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai APBD/perubahan APBD;
 
m.
penerbitan DPA/DPPA SKPD/UKPD/PPKD; dan
 
n.
persetujuan/pengesahan DPA/DPPA SKPD/UKPD/PPKD.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengusulan komponen belanja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala BPAD melalui website apbd.jakarta.go.id.
(2)
Pengusulan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala BPKD melalui website apbd.jakarta.go.id.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengusulan komponen belanja diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB III
PENYUSUNAN ANALISIS STANDAR BELANJA
 

Pasal 5

Analisis Standar Belanja disusun berdasarkan penyetaraan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.

Pasal 6

Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran serta penyetaraan kegiatan yang berlaku sama untuk SKPD/UKPD.
 
 
 
 

Pasal 7

Analisis Standar Belanja dipergunakan untuk penyusunan rencana kerja dan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar Belanja, dapat dilakukan perubahan Analisis Standar Belanja dengan pertimbangan TAPD.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh SKPD/UKPD kepada Sekda selaku Ketua TAPD untuk mendapat persetujuan.
 
 
 
 

Pasal 9

Perhitungan Analisis Standar Belanja dilakukan oleh TAPD dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB IV
PENYUSUNAN KOMPONEN BELANJA DAN STANDAR HARGA
 

Pasal 10

(1)
Usulan komponen belanja dari SKPD/UKPD dapat dilakukan dengan penambahan komponen standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja baru dan/atau perubahan komponen belanja.
(2)
Penambahan komponen belanja baru dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
 
a.
komponen belanja yang diusulkan belum ada dalam e-Budgeting yang dapat diakses melalui website apbd.jakarta.go.id;
 
b.
nama komponen belanja harus berbeda dengan nama kode rekening belanja ataupun nama kegiatan;
 
c.
komponen belanja yang diusulkan dilengkapi dengan spesifikasi umum tanpa mengarah pada satu merek tertentu;
 
d.
usulan komponen belanja yang diajukan dilengkapi dengan kode rekening belanja yang sesuai/tepat;
 
e.
harga/upah jasa yang diusulkan mengacu pada besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang­-undangan; dan
 
f.
usulan harga satuan pokok kegiatan dan analisis satuan belanja baru harus dilampiri rencana anggaran biaya dan analisa pekerjaan.
(3)
Perubahan komponen belanja dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
 
a.
komponen belanja yang diusulkan harus sudah terdapat dalam database e-Budgeting yang terdapat dalam website apbd.jakarta.go.id; dan
 
b.
usulan update harga dilampiri dengan kode barang, data pendukung dan kronologis tentang perubahan harga.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam mendukung proses penyusunan Standar Harga dibentuk tim oleh BPAD untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kewajaran harga.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPAD.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Hasil proses penyusunan Standar Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diinput melalui e-Budgeting pada website apbd.jakart.a.go.id.
(2)
Hasil input sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB V
IMPLEMENTASI e-BUDGETING TAHAP PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Penyusunan Renja SKPD/UKPD
 

Pasal 13

(1)
Rencana Kerja yang diusulkan oleh SKPD/UKPD memuat:
 
a.
program dan kegiatan;
 
b.
lokasi kegiatan;
 
c.
indikator kinerja;
 
d.
kelompok sasaran;
 
e.
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
 
f.
pagu indikatif dan prakiraan maju.
(2)
Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kegiatan yang sedang berjalan, Kegiatan alternatif dan/atau Kegiatan baru.
(3)
Lokasi Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lokasi atau tempat dari setiap Kegiatan yang akan dilaksanakan seperti nama jalan, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi.
(4)
lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
 
a.
indikator kinerja Program yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif hasil yang akan dicapai dari program; dan
 
b.
indikator kinerja Kegiatan yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif masukan, keluaran yang akan dicapai dari kegiatan.
(5)
Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang memperoleh manfaat langsung dari hasil kegiatan, seperti kelompok masyarakat berdasarkan status ekonomi, profesi, gender dan yang kelompok masyarakat rentan termarginalkan dengan mengacu pada Basis Data Terpadu.
(6)
Prakiraan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, memuat kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
SKPD/UKPD dalam menyusun rancangan awal rencana kerja berpedoman pada:
 
a.
Renstra SKPD;
 
b.
hasil evaluasi hasil Renja SKPD/UKPD tahun lalu; dan
 
c.
hasil evaluasi hasil Renja SKPD/UKPD tahun berjalan.
(2)
Bappeda mengajukan rancangan awal RKPD kepada Gubernur melalui Sekda untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rancangan awal rencana kerja berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara Program, Kegiatan, lokasi Kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja SKPD/UKPD dengan Renstra SKPD.
(4)
Rancangan awal rencana kerja berpedoman pada hasil evaluasi hasil Renja SKPD/UKPD tahun lalu dan hasil evaluasi hasil Renja SKPD/UKPD tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal Renja SKPD/UKPD dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra SKPD.
 
 
 
 

Pasal 15

Sistematika penyajian rancangan Renja SKPD/UKPD, paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
hasil evaluasi Renja SKPD/UKPD tahun lalu;
c.
tujuan dan sasaran SKPD/UKPD;
d.
rencana kerja dan pendanaan SKPD/UKPD; dan
e.
penutup.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Rancangan Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD.
(2)
Penyampaian rancangan Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat minggu ke 3 (tiga) bulan Maret.
(3)
Rancangan Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disempurnakan dalam forum SKPD/UKPD dan/atau lintas SKPD/UKPD.
(4)
Forum SKPD/UKPD dan/atau lintas SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Bappeda.
(5)
Hasil pembahasan rancangan Renja SKPD/UKPD dalam forum SKPD/UKPD dan/atau lintas SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum SKPD/UKPD dan/atau lintas SKPD/UKPD.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala SKPD/UKPD menyempurnakan rancangan Renja SKPD/UKPD dengan berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan.
(2)
Perumusan rancangan akhir Renja SKPD/UKPD merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja SKPD/UKPD menjadi rancangan akhir Renja SKPD/UKPD berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai RKPD.
(3)
Perumusan rancangan akhir Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk mempertajam Program, Kegiatan dan pagu indikatif SKPD/UKPD berdasarkan Program, Kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang RKPD.
(4)
Rancangan akhir Renja SKPD/UKPD disampaikan Kepala SKPD/UKPD kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi.
(5)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dapat menjamin program, kegiatan dan pagu indikatif Renja Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Gubernur mengenai RKPD dan Renja Perangkat Daerah lainnya.
(6)
Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir RKPD yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Gubernur melalui Sekda untuk ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Perubahan RKPD dan Renja SKPD/UKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
 
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
 
b.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
(2)
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
 
a.
kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
 
b.
target sasaran pembangunan Daerah;
 
c.
prioritas pembangunan Daerah;
 
d.
penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dan
 
e.
target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(3)
Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni.
(4)
Rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berpedoman pada:
 
a.
Peraturan Daerah tentang RPJMD; dan
 
b.
hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan.
(5)
Perubahan Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan oleh SKPD/UKPD memuat:
 
a.
program dan kegiatan;
 
b.
lokasi kegiatan;
 
c.
indikator kinerja;
 
d.
kelompok sasaran;
 
e.
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
 
f.
pagu indikatif dan prakiraan maju.
(6)
SKPD/UKPD dalam menyusun rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD berpedoman pada:
 
a.
rancangan perubahan RKPD; dan
 
b.
hasil pengendalian pelaksanaan Renja SKPD/UKPD sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan.
(7)
Sistematika penyajian rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD, memuat:
 
a.
pendahuluan;
 
b.
evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan;
 
c.
rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
 
d.
penutup.
(8)
Rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD yang telah disusun kepala SKPD/UKPD disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi.
(9)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertujuan untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima manfaat dalam setiap rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD telah sesuai dengan yang dirumuskan dalam rancangan Perubahan RKPD.
(10)
Berdasarkan rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan perubahan RKPD disempurnakan menjadi rancangan akhir perubahan RKPD.
(11)
Penetapan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan RKPD paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
 
 
 
 
Bagian Kedua
KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS/PPAS Perubahan
 

Pasal 19

(1)
Gubernur menyusun rancangan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan PPAS/PPAS Perubahan berdasarkan RKPD/perubahan RKPD dan selaras dengan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Dalam penyusunan rancangan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan rancangan PPAS/PPAS Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh TAPD.
(3)
Rancangan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan rancangan PPAS/PPAS Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan oleh Bappeda berkoordinasi dengan BPKD, BPAD, BPRD dan dibahas bersama dengan seluruh TAPD untuk mendapatkan kesepakatan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Rancangan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, prioritas dan sasaran pembangunan, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
(2)
Rancangan PPAS/PPAS Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, memuat skala prioritas dan sasaran pembangunan, program dan kegiatan prioritas menurut urusan/bidang urusan Pemerintah Daerah, SKPD/UKPD penanggung jawab indikator dan target kinerja dan PPAS.
(3)
Rancangan PPAS/PPAS Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu indikatif program dan kegiatan prioritas dalam RKPD dan Renja SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Rancangan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS/PPAS Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan Gubernur kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2)
Hasil kesepakatan atas pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Penyusunan rancangan Renja SKPD/UKPD, rancangan perubahan Renja SKPD/UKPD, RKPD, perubahan RKPD, rancangan KUA-PPAS, rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD-PPAS Perubahan, KUA-PPAS dan Kebijakan Umum Perubahan APBD-PPAS Perubahan dilaksanakan melalui e-Budgeting pada fase perencanaan yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap perencanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VI
IMPLEMENTASI e-BUDGETING TAHAP PENGANGGARAN
 

Pasal 23

(1)
Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) TAPD menyiapkan Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD sebagai acuan Kepala SKPD/UKPD dalam menyusun RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD.
(2)
Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
prioritas dan sasaran pembangunan, program dan kegiatan prioritas serta indikator dan target kinerja SKPD/UKPD terkait;
 
b.
alokasi PPAS untuk setiap program dan kegiatan prioritas SKPD/UKPD terkait;
 
c.
batas waktu penyampaian RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD kepada TAPD; dan
 
d.
dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD, PPAS/PPAS Perubahan, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala SKPD/UKPD menyusun RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD.
(2)
RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TAPD untuk dibahas dengan memperhatikan:
 
a.
penelaahan kesesuaian antara RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD dengan KUA/Kebijakan Umum Perubahan APBD, PPAS/PPAS Perubahan;
 
b.
prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan dokumen perencanaan lainnya;
 
c.
capaian indikator dan target kinerja, kelompok sasaran kegiatan, analisis standar belanja, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan prioritas antar SKPD/UKPD;
 
d.
pendapatan daerah, belanja daerah terdiri dari kelompok belanja tidak langsung dan kelompok belanja langsung (jenis belanja dan kode rekening) dan pembiayaan daerah; dan
 
e.
standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan Analisis Standar Belanja.
(3)
Dalam hal basil pembahasan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD/UKPD melakukan penyempurnaan.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Penyusunan RKA/RKA perubahan SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan melalui e-Budgeting.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman operasional implementasi e-budgeting tahap penganggaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VII
KEWENANGAN PERENCANAAN DAN PENGGANGGARAN MELALUI e-BUDGETING
 

Pasal 26

(1)
Kewenangan TAPD dalam penyusunan perencanaan dan pengganggaran APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting, sebagai berikut:
 
a.
Sekda memimpm dan mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD/perubahan APBD;
 
b.
Bappeda menyusun urusan pemerintahan, program, kegiatan dan pagu anggaran indikatif SKPD/UKPD serta Analisis Standar Belanja;
 
c.
BPKD menyusun pendapatan daerah, belanja daerah terdiri dari kelompok belanja tidak langsung dan kelompok belanja langsung (jenis belanja dan kode rekening belanja) dan pembiayaan daerah;
 
d.
BPAD menyusun komponen dalam bentuk standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan Analisis Standar Belanja;
 
e.
BPRD menyusun pagu pajak dan retribusi daerah; dan
 
f.
SKPD/UKPD menyusun rencana kerja dan RKA/RKA perubahan melalui e-Budgeting dirinci sebagai berikut:
 
 
1.
usulan kegiatan dan pagu anggaran;
 
 
2.
sasaran, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan serta indikator dan tolok ukur kinerja belanja langsung;
 
 
3.
usulan komponen belanja dalam bentuk standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar belanja;
 
 
4.
usulan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
 
5.
volume kegiatan; dan
 
 
6.
jenis dan volume komponen belanja.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 61036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61028
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.