Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 65 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 65 TAHUN 2008TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
18.
|
Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| ||
|
19.
|
Keputusan Gubernur Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
6.
|
Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
7.
|
Suku Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Sudin Penda adalah Suku Dinas Pendapatan Daerah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
8.
|
Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
9.
|
Kepala Unit Penagihan Aktif Adalah Kepala Unit Penagihan Aktif Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
10.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu.
| ||
|
12.
|
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
| ||
|
13.
|
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
| ||
|
19.
|
Penelitian obyek jaminan adalah suatu rangkaian kegiatan penelitian yang dilakukan oleh pejabat atau fiskus terhadap suatu benda atau barang bergerak atau tidak bergerak atau dokumen atau surat berharga milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang dijadikan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai jaminan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
| ||
|
21.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar dan Surat Tagihan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
22.
|
Putusan banding adalah putusan pengadilan pajak atas banding terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
23.
|
Kekhilafan Wajib Pajak adalah keadaan Wajib Pajak secara tidak sadar atau lupa atau dalam kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 2 | |||
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terhadap:
| |||
|
a.
|
pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
| ||
|
b.
|
kekurangan pembayaran pajak Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran yang masih harus dibayar dalam SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan kewenangannya, atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Dinas Pendapatan Daerah atau Suku Dinas Pendapatan Daerah untuk permohonan:
| ||
|
|
a.
|
Secara angsuran, paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
| |
|
|
b.
|
penundaan pembayaran pajak, hanya diberikan untuk setoran masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |
|
(3)
|
Jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dan belum masuk dalam proses penagihan aktif maka dapat diajukan setelah batas waktu tersebut disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur atau ditunda dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan alasan permohonannya.
| ||
|
(4)
|
Atas setiap permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima surat permohonan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Obyek Pajak Daerah yang dapat diberikan persetujuan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak meliputi Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak dapat dipertimbangkan dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kesulitan likuiditas dan/atau keadaan di luar kekuasaannya (keadaan kahar/force majeure) sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat pada waktunya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Permohonan pembayaran angsuran diajukan atas surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran secara angsuran diberikan sebanyak 6 (enam) kali angsuran untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tertentu dan atas pertimbangan Kepala Dinas Pendapatan daerah, dapat diberikan persetujuan pembayaran angsuran sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) kali angsuran untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penundaan pembayaran pajak hanya diberikan untuk setoran masa, surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(2)
|
Penundaan pembayaran pajak diberikan paling lama 3 (tiga) bulan untuk surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding kecuali untuk setoran masa diberikan penundaan pembayaran pajak paling lama 2 (dua) bulan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tertentu dan atas pertimbangan kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran pajak paling lama 6 (enam) bulan.
| ||
|
(4)
|
Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus:
| ||
|
|
a.
|
bersedia memberikan barang jaminan (barang jaminan) yang nilai dan bentuk barang jaminan berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah sesuai kewenangannya, kecuali apabila Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah menganggap tidak perlu; dan
| |
|
|
b.
|
tidak mempunyai tunggakan pajak yang telah jatuh tempo.
| |
|
(2)
|
Barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak antara lain bank garansi, kendaraan bermotor, sertifikat tanah atau sertifikat deposito.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat Keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
| ||
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan kembali untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ternyata mempunyai SKPDLB maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang ada.
| ||
|
(3)
|
Utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak yang tercantum pada STPD, SKPDKB, SKPDKBT dan utang pajak lainnya yang sudah terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Surat Keputusan pembayaran angsuran atau Surat Keputusan penundaan pembayaran pajak dinyatakan tidak berlaku, apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, gugatan atau banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan untuk diangsur atau ditunda.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai tanggal dan/atau jumlah yang tercantum dalam surat keputusan pembayaran angsuran tidak dipenuhi oleh wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana mestinya, atau setelah berakhirnya masa penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan penundaan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi kewajibannya serta jangka waktu pengajuan angsuran dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Kepala Unit Penagihan aktif melaksanakan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 11 | |||
|
Permohonan pembayaran angsuran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang jelas dengan rincian utang pajak.
| ||
|
b.
|
Melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
1)
|
fotokopi KTP;
| |
|
|
2)
|
fotokopi SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding;
| |
|
|
3)
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| |
|
|
4)
|
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan untuk pembayaran angsuran pajak;
| |
|
|
5)
|
fotokopi dokumen jaminan dan foto obyek jaminan;
| |
|
|
6)
|
bukti tidak ada tunggakan pajak Daerah pada tahun-tahun sebelumnya berupa rekapitulasi dilampirkan fotokopi pembayaran pajak;
| |
|
|
7)
|
dokumen lain yang mendukung alasan-alasan permohonan antara lain:
| |
|
|
|
a)
|
surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan terjadinya kesulitan likuiditas dan/atau keadaan kahar (force majeure); atau
|
|
|
|
b)
|
surat keterangan kekhilafan Wajib Pajak karena bukan kesalahannya dengan dilampirkan dokumen pendukung dan instansi yang berwenang.
|
|
c.
|
Surat pernyataan penyerahan jaminan untuk pelunasan kewajiban perpajakan Daerah yang bermeterai cukup apabila permohonan dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Permohonan penundaan pembayaran pajak harus memenuhi persyaratan:
| |||
|
a.
|
Permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung pajak, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang jelas dengan rincian utang pajak.
| ||
|
b.
|
Melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
1)
|
fotokopi KTP;
| |
|
|
2)
|
fotokopi surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, SPTDP yang telah diisi dengan jelas dan benar, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk masa pajak bersangkutan dengan melampirkan dokumen pendukung;
| |
|
|
3)
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| |
|
|
4)
|
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan penundaan pembayaran pajak;
| |
|
|
5)
|
fotokopi dokumen jaminan dan foto obyek jaminan;
| |
|
|
6)
|
bukti tidak ada tunggakan pajak Daerah pada tahun-tahun sebelumnya berupa rekapitulasi dilampirkan fotokopi pembayaran pajak;
| |
|
|
7)
|
dokumen lain yang mendukung alasan-alasan permohonan antara lain:
| |
|
|
|
a)
|
surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan terjadinya kesulitan likuiditas dan/atau keadaan kahar (force majeure); atau
|
|
|
|
b)
|
surat keterangan kekhilafan Wajib Pajak karena bukan kesalahannya dengan dilampirkan dokumen pendukung dan instansi yang berwenang.
|
|
c.
|
Surat pernyataan penyerahan jaminan untuk pelunasan kewajiban perpajakan Daerah yang bermeterai cukup apabila permohonan dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran pajak, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
(2)
|
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 sesuai yang dimohonkan.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah selanjutnya melakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan dalam rangka penilaian atas obyek jaminan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan penilaian dan perkiraan serta kebenaran atas alasan yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||
|
(4)
|
Penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penugasan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah atau atas usulan dari pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Apabila dianggap perlu dan atas pertimbangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah dapat memerintahkan dilakukan rapat koordinasi unit kerja terkait, yang hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan hasilnya dituangkan ke dalam uraian pemandangan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
| ||
|
(6)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah dapat:
| ||
|
|
a.
|
menerbitkan nota berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |
|
|
b.
|
atas nota berupa menerima seluruhnya menerima sebagian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah dapat mempertimbangkan besarnya nilai jaminan dan bentuk barang jaminan kecuali apabila Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah menganggap tidak perlu adanya jaminan dan tidak mempunyai tunggakan pajak yang telah jatuh tempo.
| |
|
(7)
|
Berdasarkan nota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak disampaikan surat pemberitahuan bahwa permohonannya disetujui atau ditolak.
| ||
|
(8)
|
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang permohonannya disetujui harus menyerahkan jaminan dalam keadaan baik kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
(9)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran pajak, yang dapat berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak, harus memberikan keputusan.
| ||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan atau diterima.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah harus menerbitkan Surat Keputusan Angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
| ||
|
(4)
|
Penerbitan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus disertai dengan penyerahan barang/dokumen berharga sebagai jaminan milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah dilakukan penelitian dan penilaian serta kebenaran oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Surat Keputusan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan untuk:
| ||
|
|
a.
|
pembayaran angsuran diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran untuk waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
| |
|
|
b.
|
penundaan pembayaran pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kecuali untuk setoran masa diberikan penundaan pembayaran pajak paling lama 2 (dua) bulan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Perhitungan pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Perhitungan sanksi bunga dikenakan terhadap jumlah sisa angsuran;
| |
|
|
b.
|
Jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
| |
|
|
c.
|
Pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur dan jumlah bulan angsuran;
| |
|
|
d.
|
Bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
| |
|
|
e.
|
Besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
| |
|
(2)
|
Perhitungan penundaan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
| |
|
|
b.
|
Besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
| |
|
|
c.
|
Penundaan pembayaran pajak harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dalam surat keputusan dan tidak dapat diangsur.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Permohonan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang diproses di Balai Dinas setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, penyelesaian administrasi perpajakan selanjutnya diselesaikan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah setempat.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran pajak pada saat melakukan kewajiban perpajakan/pembayaran pajak ke kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah harus melampirkan Surat Keputusan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak dimaksud.
| ||
|
(3)
|
Kewenangan penyelesaian pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam hal menilai atas barang jaminan Wajib Pajak, dapat berkoordinasi dengan kantor pegadaian atau instansi lainnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur ini dinyatakan masih tetap berlaku.
| ||
|
(2)
|
Terhadap permohonan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengacu ketentuan yang lama sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai teknis penyelesaian pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
| ||
|
|
a.
|
ketentuan pasal 8 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
b.
|
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf d Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
| |
|
|
c.
|
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
| |
|
|
d.
|
ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf d Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; dan
| |
|
|
e.
|
Peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 juli 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYAT BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 64 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.