Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 297 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 297 TAHUN 2016
 
TENTANG 

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang juga disebut BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Kepala Unit adalah Kepala Unit Pajak dan Retribusi Daerah.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
13.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB II
PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPRD.
(2)
UPPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lingkup wilayah kerja pada Kecamatan.
 
 
 
 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 3

(1)
UPPRD merupakan Unit Pelaksana Teknis BPRD dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
(2)
UPPRD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
UPPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan pajak dan pendataan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPRD menyelenggarakan fungsi:
 
a.
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPRD;
 
b.
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD;
 
c.
penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPRD;
 
d.
pendataan, penilaian, pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak daerah;
 
e.
pendataan retribusi daerah;
 
f.
pendaftaran, pengukuhan dan penatausahaan subjek dan objek pajak daerah;
 
g.
pelayanan penerimaan permohonan pengurangan dan keberatan pajak daerah;
 
h.
penegakan ketentuan dan peraturan perpajakan daerah;
 
i.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPRD;
 
j.
pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah pada lingkup Kecamatan;
 
k.
penyusunan bahan kebijakan teknis pemungutan pajak daerah pada lingkup Kecamatan;
 
l.
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPRD;
 
m.
pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPRD; dan
 
n.
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi UPPRD.
 
 
 
 
BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

 

Pasal 5

(1)
Susunan Organisasi UPPRD, terdiri dari:
 
a.
Kepala Unit;
 
b.
Subbagian Tata Usaha;
 
c.
Satuan Pelaksana Pelayanan;
 
d.
Satuan Pelaksana Pendataan;
 
e.
Satuan Pelaksana Penagihan; dan
 
f.
Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi UPPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kepala Unit

 

Pasal 6

Kepala Unit mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana dan Subkelompok Jabatan Fungsional;
c.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi Pemerintah/Swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPPRD; dan
d.
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subbagian Tata Usaha

 

Pasal 7

(1)
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf dalam pelaksanaan administrasi UPPRD.
(2)
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
 
a.
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
b.
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
c.
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPRD;
 
d.
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD;
 
e.
menyusun pedoman, standar, dan prosedur teknis UPPRD;
 
f.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPRD;
 
g.
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPRD;
 
h.
melaksanakan pengelolaan kearsipan UPPRD;
 
i.
menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan penyediaan, pemeliharaan serta perawatan prasarana dan sarana kerja pada UPPRD;
 
j.
memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan kantor UPPRD;
 
k.
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPRD;
 
l.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kecamatan dan kelurahan sesuai lingkup wilayahnya;
 
m.
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas UPPRD; dan
 
n.
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Satuan Pelaksana Pelayanan

 

Pasal 8

(1)
Satuan Pelaksana Pelayanan merupakan Satuan Kerja lini UPPRD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Satuan Pelaksana Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.
(4)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Unit.
(5)
Satuan Pelaksana Pelayanan mempunyai tugas:
 
a.
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
b.
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
c.
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
d.
memberikan pelayanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah;
 
e.
menerima, meneliti dan mengadministrasikan permohonan pendaftaran perpajakan daerah;
 
f.
menerima, meneliti, memvalidasi, merekam pelaporan dan pembayaran pajak daerah;
 
g.
melaksanakan perekaman, pengelolaan dan pengamanan basis data pajak daerah;
 
h.
membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang;
 
i.
menatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, legalisasi pennerig pajak reklame, tanda masuk/karcis, dan dokumen lain yang dipersamakan;
 
j.
mengusulkan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bill/bon dan dokumen lain yang dipersamakan;
 
k.
menerbitkan, mengukuhkan, mencabut dan menghapus NPWPPD dan NOPD;
 
l.
menerima, meneliti dan menerbitkan Surat Keternangan Pajak Daerah;
 
m.
menerbitkan, dan mengadministrasikan SPPT PBB-P2, surat ketetapan, surat keputusan dan surat tagihan pajak daerah termasuk salinannya;
 
n.
menerima permohonan keringanan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah; dan
 
o.
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pelayanan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Satuan Pelaksana Pendataan

 

Pasal 9

(1)
Satuan Pelaksana Pendataan merupakan Satuan Kerja lini UPPRD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan pajak daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Satuan Pelaksana Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.
(4)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Unit.
(5)
Satuan Pelaksana Pendataan mempunyai tugas:
 
a.
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
b.
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
c.
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
d.
melaksanakan pengumpulan informasi, pendataan dan pemutakhiran data subjek dan objek pajak daerah;
 
e.
melakukan pembentukan dan penyempurnaan kode dan peta Zona Nilai Tanah;
 
f.
melaksanakan lapangan dalam rangka penyelesaian permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, penghapusan dan perubahan data objek dan subjek pajak daerah;
 
g.
melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pendaftaran atau penutupan subjek dan objek pajak daerah;
 
h.
melaksanakan koordinasi pendataan pajak daerah dengan instansi terkait; dan
 
i.
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pendataan.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Satuan Pelaksana Penagihan

 

Pasal 10

(1)
Satuan Pelaksana Penagihan merupakan Satuan Kerja lini UPPRD dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Satuan Pelaksana Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.
(4)
Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Unit.
(5)
Satuan Pelaksana Penagihan mempunyai tugas:
 
a.
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
b.
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
c.
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPRD sesuai dengan lingkup tugasnya;
 
d.
mengusulkan wajib pajak untuk dilakukan pemeriksaan;
 
e.
melakukan verifikasi dan pembayaran dan pelaporan pajak daerah;
 
f.
menerbitkan surat himbauan pembayaran, pelaporan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
 
g.
menyusun profit dan konfirmasi data wajib pajak;
 
h.
menyusun laporan kinerja penerimaan dan piutang pajak daerah;
 
i.
memproses permohonan angsuran, penundaan pembayaran, pemberian kompensasi, restitusi dan pemindahbukuan;
 
j.
memproses permohonan keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
 
k.
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penagihan.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Subkelompok Jabatan Fungsional

 

Pasal 11

(1)
UPPRD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural UPPRD.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPRD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional BPRD.
(2)
Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3)
Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Badan atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPRD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan Jabatan Fungsional Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
TATA KERJA

 

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala UPPRD mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPRD.
 
 
 
 

Pasal 14

Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Kepala Satuan Pelaksana Pendataan, Kepala Satuan Pelaksana Penagihan dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPRD melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Kepala Satuan Pelaksana Pendataan, Kepala Satuan Pelaksana Penagihan dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPRD memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.
(2)
Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Kepala Satuan Pelaksana Pendataan, Kepala Satuan Pelaksana Penagihan dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPRD mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing­-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 16

Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Kepala Satuan Pelaksana Pendataan, Kepala Satuan Pelaksana Penagihan dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPRD mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing­-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan, Kepala Satuan Pelaksana Pendataan, Kepala Satuan Pelaksana Penagihan dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPRD menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap UPPRD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi BPRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 19

Ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, dan akuntabilitas serta pengawasan pada UPPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUMARSONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62194
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.