Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 25 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 25 TAHUN 2012TENTANG
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan di bidang penyuluhan pajak, perlu menata Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menjamin karier kepangkatan dan pembinaan pegawai di bidang penyuluhan pajak perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
| |
|
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| |
|
11.
|
Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahandan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
4.
|
Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
5.
|
Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
6.
|
Penyuluh Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pajak di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
7.
|
Penyuluhan Pajak adalah Proses pemberdayaan masyarakat melalui sistem penyampaian informasi, konsultasi dan bimbingan pajak secara berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemauan anggota masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
| |
|
8.
|
Penyuluh Pajak tingkat terampil adalah Penyuluh Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluh pajak.
| |
|
9.
|
Penyuluh Pajak tingkat ahli adalah Penyuluh Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi dan teknis analisis di bidang penyuluhan pajak.
| |
|
10.
|
Formasi Jabatan Fungsional adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
11.
|
Tim Penilai Angka Kredit adalah Tim Penilai yang membantu pejabat yang berwenang dalam rangka penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Penyuluh Pajak.
| |
|
12.
|
Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah Tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepala Unit Kerja menilai kinerja pejabat fungsional berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional.
| |
|
13.
|
Penilaian adalah Penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jabatan Fungsional.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS DAN KEDUDUKAN Pasal 2 | ||
|
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pajak yang mempunyai tugas memberikan informasi, konsultasi dan bimbingan pajak kepada masyarakat umum dan wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN Pasal 4 | ||
|
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan pangkat/golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
| ||
|
a.
|
Jenjang jabatan Penyuluh Pajak tingkat terampil, yaitu:
| |
|
|
1.
|
Penyuluh Pajak Pelaksana (golongan II/c dan golongan II/d);
|
|
|
2.
|
Penyuluh Pajak Pelaksana Lanjutan (golongan III/a dan golongan III/b); dan
|
|
|
3.
|
Penyuluh Pajak Penyelia (golongan III/c dan golongan III/d).
|
|
b.
|
Jenjang jabatan Penyuluh Pajak tingkat ahli, yaitu:
| |
|
|
1.
|
Penyuluh Pajak Pertama (golongan III/a dan golongan III/b);
|
|
|
2.
|
Penyuluh Pajak Muda (golongan III/c dan golongan III/d); dan
|
|
|
3.
|
Penyuluh Pajak Madya (golongan IV/a, golongan IV/b dan golongan IV/c).
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Perhitungan formasi Jabatan Fungsional dilakukan dengan cara volume masing-masing kegiatan dikalikan waktu rata-rata penyelesaian kegiatan dibagi jam kerja efektif 1 (satu) tahun.
| |
|
(2)
|
Waktu rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu penyelesaian minimal ditambah waktu penyelesaian maksimal dibagi 2 (dua).
| |
|
(3)
|
Jam kerja efektif 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
| |
|
(4)
|
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Pengisian formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan oleh DPP kepada Gubernur melalui BKD.
| |
|
(4)
|
Usulan pengisian formasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah diadakan penelitian administrasi dan penetapannya oleh BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pengangkatan Pejabat Fungsional didasarkan kepada formasi jabatan yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan pada masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
| |
|
|
a.
|
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsionalnya;
|
|
|
b.
|
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
|
|
|
c.
|
dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
|
|
|
d.
|
cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
|
|
|
e.
|
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
| |
|
|
a.
|
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; dan/atau
|
|
|
b.
|
Tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan pada masing-masing jenis Jabatan Fungsional dalam waktu tertentu sesuai jenjang pangkatnya.
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Sistem kenaikan pangkat/jabatan, didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
| |
|
(2)
|
Usulan kenaikan pangkat/jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah memperoleh angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit untuk dibuatkan Keputusan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dalam jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan tunjangan Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12 | ||
|
Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan dan pengembangan karier, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat dipindahkan ke Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FADJAR PANJAITAN BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 25 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.