Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 168 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 168 TAHUN 2016
 
TENTANG

MASA TRANSISI PEMUNGUTAN RETRIBUSI DARI DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KE BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 telah ditetapkan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan ancaman bahaya kebakaran;
b. 
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur masa transisi pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masa Transisi Pemungutan Retribusi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 

Menimbang

1. 
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
6.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7.
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA TRANSISI PEMUNGUTAN RETRIBUSI DARI DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KE BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat DPKP adalah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan selanjutnya disingkat APBD-P adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
BAB II
MASA TRANSISI
 

Pasal 2

(1)
Untuk pemungutan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran dari DPKP ke BPTSP, diberlakukan masa transisi.
(2)
Masa transisi pelaksanaan pemungutan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran dari DPKP ke BPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
(3)
Dalam kurun waktu masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTSP melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
(4)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran yang dipungut oleh DPKP terhitung sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan 30 Juni 2016;
 
b.
penyelesaian piutang retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran yang dipungut oleh DPKP menjadi tanggung jawab DPKP sampai dengan waktu masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
 
c.
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilaksanakan dan diselesaikan inventarisasi/pendataan terhadap data keuangan, dokumen dan ikatan hukum serta permasalahan hukum dengan wajib retribusi yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, saran penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran yang dipungut oleh DPKP sejak tanggal 27 April 2016 hingga berakhirnya waktu masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 

Pasal 3

Dalam masa transisi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) melaksanakan tugas sebagai berikut:
a.
Inspektorat melaksanakan pengawasan cut off (pisah batas) terhadap pelaksanaan masa transisi;
b.
BPKAD memfasilitasi pelaksanaan pelimpahan pemungutan retribusi dengan mempersiapkan regulasi terkait masa transisi pelimpahan pemungutan retribusi;
c.
DPKP:
 
1.
mengusulkan perubahan anggaran pendapatan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran; dan
 
2.
melakukan inventarisasi/pendataan terhadap data keuangan, dokumen dan ikatan hukum serta permasalahan hukum dengan wajib retribusi yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran yang dipungut oleh DPKP sejak tanggal 27 April 2016 hingga berakhirnya waktu masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
c.
BPTSP:
 
1.
mengusulkan perubahan anggaran pendapatan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran; dan
 
2.
berkoordinasi dengan DPKP terkait hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran.
 
 
 

Pasal 4

Dalam hal penerimaan atas penyelenggaraan tugas yang dialihkan teralokasi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, penerimaan retribusi pemeriksaan atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamat jiwa dan ancaman bahaya kebakaran sarana langsung dilimpahkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPTSP pada APBD-P 2016.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 April 2016.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71024
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.