Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 150 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 150 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK RETRIBUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 telah diatur mengenai Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi, namun pelaksanaan pembayaran retribusi daerah melalui elektronik retribusi belum dapat dilaksanakan secara efektif sehingga perlu ditambahkan pengaturan mekanisme masa transisi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. 
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 
6. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 
7. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
17.
Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
18.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK RETRIBUSI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 ditambah 6 angka yakni angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33 dan angka 34, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
5.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah.
 
7.
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dari mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.
 
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
9.
Sistem Elektronik Retribusi yang selanjutnya disebut e-retribusi adalah sistem host to host penerimaan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah.
 
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
 
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Bank Penerima.
 
15.
Nota Perhitungan adalah hasil cetak dari perhitungan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi melalui e-retribusi.
 
16.
Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan.
 
17.
Penatausahaan Retribusi Daerah adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pencatatan dan perekaman, pengolahan, pendistribusian hasil pengolahan data dan pengarsipan.
 
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
19.
Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi.
 
20.
Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah yang memuat persetujuan atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
 
21.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan pembayaran angsuran retribusi daerah.
 
22.
Bank Penerima adalah Bank DKI dan/atau Bank tempat pembukaan Rekening Kas Umum Daerah.
 
23.
Jam Kerja adalah jam pelayanan Bank Penerima.
 
24.
Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah Nomor Registrasi Penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh e-retribusi secara terpusat sebagai bukti bahwa setoran telah tercatat sebagai penerimaan daerah dan diserahkan kepada Wajib Retribusi/Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melalui Bank Penerima pada saat pembayaran/penyetoran di Bank Penerima yang tertera pada sarana pembayaran.
 
25.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank yang tertera pada sarana pembayaran.
 
26.
Sistem Manual adalah aplikasi manual pemungutan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur proses pemungutan sampai terbit SKRD dan pencetakan SSRD yang disiapkan oleh BPKD.
 
27.
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah Sistem Induk Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan.
 
28.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
 
29.
Fasilitas adalah fasilitas layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Penerima antara lain: Teller, Anjungan Tunai Mandiri, Virtual Account, e-banking dan fasilitas pembayaran lainnya yang akan dikembangkan oleh Bank Penerima.
 
30.
Cash Management System yang selanjutnya disebut CMS adalah layanan elektronik bagi nasabah korporasi (non perorangan) melalui koneksi internet dengan menggunakan browser (Internet Explorer, Fire Fox, Opera, dll) yang dapat dipergunakan untuk memonitor ataupun mengelola arus kas/Cash Flow secara cepat, aman, mudah dan efisien.
 
31.
Mengunggah Data adalah suatu proses untuk memasukkan data wajib retribusi dan nilai tagihan retribusi dengan format Excel/CSV ke dalam CMS Bank DKI.
 
32.
Nomor Virtual Account adalah nomor unik yang dipergunakan untuk mempermudah mengidentifikasi penerimaan retribusi yang dilakukan oleh Wajib Retribusi.
 
33.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah yang selanjutnya disebut Kantor PKD adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Wilayah Kota Administrasi BPKAD.
 
34.
Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu yang selanjutnya disebut Kantor PKD Kabupaten Kepulauan Seribu BPKAD.
 
 
 
 
 
2.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIA
MEKANISME MASA TRANSISI

Pasal 14A
 
(1)
Dalam hal sistem retribusi belum beroperasi secara efektif dilaksanakan mekanisme masa transisi.
 
(2)
Mekanisme masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas penerimaan pembayaran retribusi daerah oleh Bank Penerima dengan prosedur sebagai berikut:
 
 
a.
Wajib Retribusi mendatangi SKPD/UKPD Pemungut Retribusi untuk mengambil lembar SKRD;
 
 
b.
Petugas SKPD/UKPD Pemungut Retribusi mencetak SKRD untuk Wajib Retribusi, kemudian mengunggah data tagihan retribusi tersebut melalui CMS Bank Penerima;
 
 
c.
Petugas SKPD/UKPD Pemungut Retribusi tetap menginput data Wajib Retribusi pada aplikasi yang ada pada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi;
 
 
d.
Data tagihan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
 
 
 
1.
Nominal Retribusi yang terutang;
 
 
 
2.
Nama Wajib Retribusi; dan
 
 
 
3.
Nomor transaksi.
 
 
e.
Keterangan yang dapat diisi oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi untuk informasi identifikasi pembayaran retribusi;
 
 
f.
SKPD/UKPD Pemungut Retribusi wajib menginformasikan nomor virtual account dan nominal yang telah singgah kepada Wajib Retribusi;
 
 
g.
Wajib Retribusi melakukan pembayaran pada fasilitas yang disediakan oleh Bank Penerima dengan menggunakan nomor virtual account dan/atau SKRD yang diberikan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi;
 
 
h.
Setelah Wajib Retribusi mendapatkan bukti bayar, maka SKRD dan bukti bayar tersebut diserahkan kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi untuk selanjutnya disimpan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi;
 
 
i.
Petugas di SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dan BPKAD memonitoring penerimaan pembayaran retribusi melalui CMS;
 
 
j.
Bank Penerima memindahbukukan penerimaan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
 
 
k.
Bank Penerima membuat dan memberikan nota kredit perjenis retribusi dan kode akun atas penerimaan pembayaran retribusi daerah serta melampirkan laporan rincian transaksi kepada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Kantor PKD atau Kantor PKD Kabupaten Kepulauan Seribu; dan
 
 
l.
Petugas Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Kantor PKD atau Kantor PKD Kabupaten Kepulauan Seribu menerima dan meneliti nota kredit yang diterima dari Bank Penerima dan melakukan validasi atas nota kredit yang disampaikan oleh petugas Bank Penerima.
 
 
 
 
 
 
Pasal 14B
 
Mekanisme penerimaan pembayaran retribusi daerah selama masa transisi diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) antara SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dengan Bank Penerima dan dikoordinasikan oleh BPKAD.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Dalam hal secara teknis sistem e-retribusi belum beroperasi secara efektif, pelaksanaan penerimaan pembayaran retribusi daerah mengacu pada mekanisme masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A.
 
(2)
Mekanisme masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sampai dengan sistem e-retribusi beroperasi secara efektif.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak bulan September 2014.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71016
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.