Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 141 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 141 TAHUN 2010
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 126 TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006, telah diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap format sarana pemungutan retribusi berupa formulir yang digunakan dalam rangka pemungutan retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sambil menunggu penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah:
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 126 TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
MUHAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 147
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.