Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 91 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KELIMA TARIF RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
b.
|
bahwa telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Tarif Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Beberapa ketentuan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Lampiran I:
| ||
|
|
1.
|
angka V Urusan Sosial pada huruf C;
| |
|
|
2.
|
angka IX Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian pada huruf C;
| |
|
|
3.
|
angka X Urusan Kearsipan pada huruf C;
| |
|
|
4.
|
angka XI Urusan Pertanian pada huruf A; dan
| |
|
|
5.
|
angka XIII Urusan Kelautan dan Perikanan pada huruf A,
| |
|
|
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
b.
|
Lampiran III angka III Urusan Pekerjaan Umum pada huruf A diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
c.
|
Lampiran IV Pelayanan Kepelabuhan Urusan Kelautan dan Perikanan pada huruf A angka 7 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
d.
|
Lampiran VI Penjualan Produksi Usaha Daerah angka I Urusan Pertanian pada huruf A dan huruf B diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli objek retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Desember 2017 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. GATOT SAPTADI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 93 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.