Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 90 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa retribusi jasa usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012;
|
|
b.
|
bahwa telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasak 39 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Tarif Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8), pada Lampiran beberapa struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha diubah sehingga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli obyek retribusi dari retribusi jasa dan usaha wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 November 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 November 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 92 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.