Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 83 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 83 TAHUN 2013

 
TENTANG

BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Pajak Daerah perlu memberikan Bagi hasil Penerimaan dari Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 10);
10.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012 Nomor 49);
11.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 78);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman;
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
4.
Bupati/Walikota adalah Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon progo, Bupati Gunung Kidul dan Bupati Sleman;
5.
Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta;
6.
KPPD Kabupaten/Kota adalah Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.
 
 
 
BAB II
DASAR PERHITUNGAN
 

Pasal 2

(1)
Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan oleh Pemerintah Daerah atas penerimaan yang berasal dari Pos Pendapatan Pajak Daerah.
(2)
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara neto setelah dikurangi hak pungut Pemerintah Daerah sebesar 3% (tiga per seratus) atas target pendapatan.
 
 
 

Pasal 3

Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dirinci sebagai berikut:
(1)
Hasil Penerimaan Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dengan berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi.
(2)
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dengan kriteria pembagian pada masing-masing Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi.
(3)
Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh per seratus) dengan kriteria pembagian pada masing-masing Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi.
(4)
Dalam hal penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
 
 
 

Pasal 4

Rumusan penghitungan bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
 
Target PKB dan BBNKB KPPD        
Kabupaten/KotaX97%X30%X70% +
Total Target PKB dan BBNKB se-DIYX30%X30%X :5+
Target PBBKB KPPD Kabupaten/KotaX97%X70%X70% +
Total Target PBBKB se-DIYX70%X30%  :5+
Target PAP KPPD Kabupaten/KotaX97%X50%X70% +
Total target PAP se-DIY  X50%X30%  
Target PKB dan BBNKB KPPD        
Kabupaten/KotaX97%X30%X70% +
Total Target PKB dan BBNKB se-DIYX30%X30%X :5+
Target PBBKB KPPD Kabupaten/KotaX97%X70%X70% +
Total Target PBBKB se-DIYX70%X30%  :5+
Target PAP KPPD Kabupaten/KotaX97%X50%X70% +
Total target PAP se-DIY  X50%X30%  
Target PKB dan BBNKB KPPD        
Kabupaten/KotaX97%X30%X70% +
Total Target PKB dan BBNKB se-DIYX30%X30%X :5+
Target PBBKB KPPD Kabupaten/KotaX97%X70%X70% +
Total Target PBBKB se-DIYX70%X30%  :5+
Target PAP KPPD Kabupaten/KotaX97%X50%X70% +
Total target PAP se-DIY  X50%X30%  
 
 
 
BAB III
WAKTU DAN TATA CARA ALOKASI
 

Pasal 5

Dana bagi hasil akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/Kota apabila telah mencapai kinerja tertentu dan dibagikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya atau dalam 4 (empat) kali tahapan, yaitu Bulan April, Juli, Oktober dan Desember.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan diberikan kepada Pemerintah kabupaten/Kota, dengan waktu sebagai berikut:
 
a.
Pada triwulan I (bulan Januari sampai dengan Maret) akumulasi realisasi Penerimaan sesuai dengan Pasal 2 telah mencapai 15% (lima belas per seratus) atau lebih besar;
 
b.
Pada triwulan II (bulan April sampai dengan Juni) akumulasi realisasi penerimaan sesuai dengan Pasal 2 telah mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih besar;
 
c.
Pada triwulan III (bulan Juli sampai dengan September) akumulasi realisasi Penerimaan sesuai dalam Pasal 2 telah mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus) atau lebih besar;
 
d.
Pada triwulan IV (bulan Oktober sampai dengan Desember) akumulasi realisasi Penerimaan sesuai pada Pasal 2 telah mencapai 100% (seratus per seratus).
(2)
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, bagi hasil untuk triwulan tersebut dibagikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
 
 
BAB IV
PENCATATAN DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 7

Pemerintah Kabupaten/Kota mencatat Pendapatan dari Dana bagi Hasil dari Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBBKB paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
(3)
Hasil penerimaan PAP paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk konservasi dan penghijauan.
 
 
 
BAB V
BESARAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 9

(1)
Besaran Dana Bagi Hasil diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan target pendapatan Pemerintah Daerah sesuai dengan angka yang tercantum dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Besaran Dana Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Dalam hal terdapat kelebihan realisasi dari target pendapatan, maka dana bagi hasil Pemerintah Kabupaten/Kota, dianggarkan dan diberikan pada APBD Perubahan tahun berikutnya.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2013.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
ICHSANURI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.