Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 63 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 63 TAHUN 2014TENTANG PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH DAN TATA CARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa tata cara pengelolaan bantuan keuangan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah belum mengatur tata cara bagi hasil pajak daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah perlu diganti;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5329);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH DAN TATA CARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bantuan Keuangan Daerah adalah bantuan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
| ||
|
2.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah adalah hasil penerimaan pajak Pemerintah Daerah yang sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
4.
|
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
| ||
|
5.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| ||
|
6.
|
SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
| ||
|
7.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran Daftar Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| ||
|
8.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
9.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
10.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
11.
|
Pemerintah Desa/Kelurahan adalah Pemerintah Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
12.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
13.
|
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
14.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
15.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
16.
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
17.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat DPPKA adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
18.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
| ||
|
19.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| ||
|
20.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Bendahara Umum Daerah,
| ||
|
21.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD dengan anggota terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan daerah dan bagi hasil pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan Daerah terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat umum; dan
| |
|
|
b.
|
Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat khusus.
| |
|
(2)
|
Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan penerima bantuan.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan.
| ||
|
(4)
|
Penggunaan Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat khusus tidak dapat digunakan untuk biaya tim/kepanitiaan, lembur, sidang/rapat, alat tulis kantor, dan perjalanan dinas kecuali:
| ||
|
|
a.
|
kepanitiaan pengadaan barang dan jasa;
| |
|
|
b.
|
program kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
| |
|
|
c.
|
pengentasan kemiskinan; atau
| |
|
|
d.
|
pemutakhiran data kependudukan.
| |
|
(5)
|
Terhadap pemberian Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa penerima bantuan.
| ||
|
(6)
|
Pemberian Bantuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk program kegiatan yang sifatnya terus menerus hanya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
| ||
|
(7)
|
Penetapan Bantuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal APBD terlambat ditetapkan maka alokasi Bantuan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dipergunakan tanpa menunggu APBD Perubahan Kabupaten/Kota dengan mengubah penjabaran APBD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bupati/Walikota dan/atau Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan bantuan keuangan daerah kepada Gubernur melalui TAPD dengan proposal paling kurang memuat:
| ||
|
|
a.
|
latar belakang;
| |
|
|
b.
|
maksud dan tujuan;
| |
|
|
c.
|
uraian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan kebutuhan anggaran (data kualitatif dan kuantitatif); dan
| |
|
|
d.
|
data pendukung lainnya yang dianggap perlu.
| |
|
(2)
|
Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dengan diketahui oleh Bupati/Walikota.
| ||
|
(3)
|
TAPD mengkoordinasikan dan mensinergikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyusunan APBD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Bupati/Walikota menyusun mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Desa/Kelurahan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bupati/Walikota mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan Daerah kepada Gubernur melalui Kepala DPPKA selaku Kepala SKPD dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
proposal penggunaan Bantuan Keuangan Daerah;
| |
|
|
b.
|
kuitansi penerimaan bermaterai yang ditandatangani oleh:
| |
|
|
|
1)
|
Bupati/walikota untuk Bantuan Keuangan Daerah;
|
|
|
|
2)
|
Kepala Desa/Lurah untuk Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa/Kelurahan.
|
|
|
c.
|
rekening penerima Bantuan Keuangan Daerah.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Bantuan Keuangan Daerah diberikan kepada Kelurahan melalui Pemerintah Kota Yogyakarta, pelaksanaan pencairan anggaran menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
| ||
|
(3)
|
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui PPKD/BUD, Kepala DPPKA selaku Kepala SKPKD menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SPD;
| |
|
|
b.
|
SPP;
| |
|
|
c.
|
SPM; dan
| |
|
|
d.
|
SP2D.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan penerima hendak melakukan perubahan penggunaan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan harus mengajukan revisi penggunaan Bantuan Keuangan Daerah kepada Gubernur melalui TAPD.
| ||
|
(2)
|
Terhadap penggunaan Bantuan Keuangan Daerah yang bersifat khusus yang mempunyai program berkelanjutan, dalam hal terdapat sisa dana dipergunakan kembali untuk tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bupati/Walikota dan/atau Kepala Desa/Lurah wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan Bantuan Keuangan Daerah kepada Gubernur melalui Kepala DPPKA selaku Kepala SKPKD dengan tembusan kepada Inspektur dan Kepala Bappeda melalui http://monevapbd.jogjaprov.go.id.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan setiap akhir tahun dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tim Keuangan Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tim Bantuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
unsur Bappeda;
| |
|
|
b.
|
unsur Biro Organisasi; dan
| |
|
|
c.
|
unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| |
|
(4)
|
Tim Bantuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan dana Bantuan Keuangan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Bagi hasil pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan oleh Pemerintah Daerah atas penerimaan yang berasal dari pos pendapatan pajak daerah,
| ||
|
(2)
|
Bagi hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali pajak daerah yang bersumber dari pajak rokok diberikan secara netto setelah dikurangi hak pungut Pemerintah Daerah sebesar 3% (tiga per seratus) atas target pendapatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Bagi hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dirinci sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dengan berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi;
| ||
|
b.
|
hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dengan kriteria pembagian pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi;
| ||
|
c.
|
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dengan kriteria pembagian pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh perseratus) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan jumlah penduduk;
| ||
|
d.
|
hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh per seratus) dengan kriteria pembagian pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh per seratus) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) berdasarkan potensi; dan
| ||
|
e.
|
dalam hal penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Dana bagi hasil diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota apabila telah mencapai kinerja tertentu dan dibagikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya atau dalam 4 (empat) kali tahapan, yaitu bulan April, Juli, Oktober dan Desember.
| ||
|
(2)
|
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada waktu sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pada triwulan I (bulan Januari sampai dengan Maret) akumulasi realisasi penerimaan yang berasal dari pos pendapatan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) telah mencapai 15% (lima belas per-seratus) atau lebih besar;
| |
|
|
b.
|
pada triwulan II (bulan April sampai dengan Juni) akumulasi realisasi penerimaan yang berasal dari pos pendapatan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) telah mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih besar;
| |
|
|
c.
|
pada triwulan III (bulan Juli sampai dengan September) akumulasi realisasi penerimaan yang berasal dari pos pendapatan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) telah mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus) atau lebih besar;
| |
|
|
d.
|
pada triwulan IV (bulan Oktober sampai dengan Desember) akumulasi realisasi penerimaan yang berasal dari pos pendapatan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) telah mencapai 100% (seratus per seratus).
| |
|
(3)
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, bagi hasil untuk triwulan tersebut dibagikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan menggunakan SP2D.
| ||
|
(2)
|
Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mensyaratkan pengajuan SPP-LS.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Pemerintah Kabupaten/Kota mencatat pendapatan dari dana bagi hasil dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Penggunaan hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok termasuk yang dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Hasil Penerimaan PBBKB paling sedikit 0,5% (setengah per seratus), termasuk yang dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Besaran dana bagi hasil diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan target pendapatan Pemerintah Daerah sesuai dengan angka yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
| ||
|
(2)
|
Besaran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| |||
|
1.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 44); dan
| ||
|
2.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Dari Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 83);
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2014.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 63 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.