Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2014TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa Pajak 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor, sehingga ketentuan yang mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut perlu dihapus;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
| |
|
9.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 32);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal l | ||
|
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 31), pada Pasal 16 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16
| ||
|
(1)
|
Apabila kondisi Kendaraan Bermotor:
| |
|
|
a.
|
hilang dengan dibuktikan surat laporan kehilangan dari POLRI;
|
|
|
b.
|
rusak berat dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel yang berizin dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dititipkan di Kantor Bersama Samsat;
|
|
|
c.
|
menjadi barang bukti dan disita oleh Instansi yang berwenang;
|
|
|
WP tidak dikenakan PKB sampai dengan kendaraan bermotor tersebut dapat dipergunakan kembali dengan masa berlaku pajak tidak berubah kecuali ada perubahan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
| |
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Januari 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 6 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.