Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2012
 
TENTANG

TARIF RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi jasa usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa tarif retribusi jasa usaha dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta target pendapatan pada Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan perubahan dan penetapannya dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 

Pasal 1

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12), pada Lampiran beberapa struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha diubah sehingga Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 Januari 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
ICHSANURI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.