Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 52 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 52 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, setelah dilakukan peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perubahan tarif retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa telah dilakukan perubahan tarif retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
c.
bahwa setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11);
7.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Lampiran I dan Lampiran III diubah sehingga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.