Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 46 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2014TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rokok;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ROKOK.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
6.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
7.
|
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
8.
|
Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
| |
|
9.
|
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
| |
|
10.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
11.
|
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
| |
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPKPPR adalah surat pemberitahuan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang telah dibayar dan jumlah kekurangan pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
14.
|
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
| |
|
15.
|
Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.
| |
|
16.
|
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
17.
|
Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RKUD Kabupaten/Kota adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
| |
|
(2)
|
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
| |
|
(3)
|
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 3 | ||
|
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Pasal 4 | ||
|
Tata cara pembayaran pajak rokok oleh Wajib Pajak dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PENAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dalam hal ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak rokok yang diakibatkan oleh kekurangan pembayaran cukai yang menyebabkan kurangnya pajak rokok atau tidak dilunasinya pajak rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan pembayaran pajak rokok berdasarkan surat penyerahan dari Kantor Bea dan Cukai yang dilampiri SKPPR kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan surat penyerahan yang dilampiri SKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas atas nama Gubernur menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENERIMAAN PAJAK ROKOK Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penerimaan pajak rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Apabila terdapat kelebihan penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penerimaan pajak rokok tahun berikutnya.
| |
|
(3)
|
Perhitungan kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
BAGI HASIL Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Realisasi penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| |
|
(2)
|
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
b.
|
Pembagian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
|
(3)
|
Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan data terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.
| |
|
(4)
|
Realisasi bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Pencairan Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan realisasi dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ke rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan Pajak Rokok termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
(2)
|
Alokasi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
REKONSILIASI Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Dinas atas nama Gubernur melakukan rekonsiliasi data penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| |
|
(2)
|
Dari hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekurangan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Juli 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 46 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.