Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 43 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 43 TAHUN 2017TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
2.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
3.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
4.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
6.
|
Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
| |
|
7.
|
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
8.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
9.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
| |
|
10.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.
| |
|
11.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
12.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
13.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, Ganti Mesin, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
(5)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, melalui penetapan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, dan sepeda motor roda tiga, nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
|
|
|
b.
|
Sedan, nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
|
|
|
c.
|
Jeep, Minibus, dan Blind Van, nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
|
|
|
d.
|
Pick Up, nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
|
|
|
e.
|
Microbus, nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
|
|
|
f.
|
Bus, nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
|
|
|
g.
|
Light truck dan truck, nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Besaran pokok PKB untuk kendaraan bermotor bukan angkutan umum, ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Besaran pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
|
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB, dan BBN-KB.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, dikalikan dengan tarif BBN-KB.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, dikalikan dengan tarif BBN-KB.
| |
|
(5)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), berlaku bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan buku uji kendaraan yang masih berlaku, kecuali kendaraan bermotor baru.
| |
|
(6)
|
Bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan PKB 100% (seratus persen).
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang berubah menjadi kendaraan bermotor bukan umum, dikenakan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila perubahan tersebut dilakukan sebelum 5 (lima) tahun.
| |
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor angkutan umum orang dan barang yang dimiliki secara perorangan dan akan diubah menjadi milik badan hukum Indonesia, tidak dikenakan BBN-KB.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pasal 7 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk setelah pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut berubah, dipungut tambahan pembayaran BBN-KB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk.
| |
|
(4)
|
Dalam hal selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, selisih nilai jual ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| |
|
(5)
|
Dalam hal bus dan microbus masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambahkan dengan NJKB Ubah Bentuk.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan tambahan BBN-KB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual mesin pengganti.
| |
|
(3)
|
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
|
|
|
b.
|
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc, sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
|
|
|
c.
|
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
|
|
|
d.
|
mesin dengan isi silinder di atas 10.000 cc, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2017 yang jenis, merek, type, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2017 yang jenis, merek, type, dan nilai jualnya sudah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya, dengan penurunan paling banyak 5 kali.
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Untuk NJKB di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pembulatannya dalam jutaan rupiah.
| |
|
(2)
|
Untuk NJKB di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pembulatannya dalam ratusan ribu rupiah.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
PKB Kereta Gandeng ditetapkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Dalam hal PKB kendaraan bermotor penariknya lebih rendah dari Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), PKB Kereta Gandeng ditetapkan sebesar PKB kendaraan bermotor penariknya.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Juni 2017 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. SULISTIYO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 44 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.