Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 32 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 32 TAHUN 2014TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 66 ayat (3), Pasal 67, Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
2.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
3.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan.
| |
|
4.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
5.
|
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi pembayar pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
6.
|
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan
| |
|
7.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
| |
|
8.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
9.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
11.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
12.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP.
| |
|
13.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
15.
|
Surat Peringatan adalah surat untuk memperingatkan WP agar segera melunasi utang pajaknya, Surat Peringatan disampaikan kepada WP apabila WP tidak melunasi utang pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.
| |
|
16.
|
Surat Teguran adalah surat untuk menegur WP agar segera melunasi utang pajaknya, Surat Teguran disampaikan kepada WP, apabila tidak melunasi utang pajak setelah disampaikannya Surat Peringatan.
| |
|
17.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPPD untuk menegur WP untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan atau Surat Peringatan.
| |
|
18.
|
Surat Perintah Penyitaan adalah surat perintah kepada Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
19.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
20.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
21.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
22.
|
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
23.
|
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
WP wajib mendaftarkan dan melaporkan setiap Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya kepada Petugas Pajak sesuai jatuh tempo pajak yang tertulis dalam SKPD.
| |
|
(2)
|
Petugas Pajak mendata kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan SPPKB kepada WP.
| |
|
(3)
|
WP wajib mengisi SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya.
| |
|
(4)
|
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat oleh Petugas Pajak dalam Daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut.
| |
|
(5)
|
Bentuk SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Tanggal awal pendaftaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi dasar penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PKB.
| |
|
(2)
|
WP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pokok PKB terutang setiap bulan keterlambatan untuk jangka waktu sesuai keterlambatan dan paling lama sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan keterlambatan.
| |
|
(3)
|
Sanksi Administrasi keterlambatan pendaftaran dan keterlambatan pembayaran berupa bunga 2% (dua persen) perbulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari pokok pajak terutang.
| |
|
(4)
|
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan dan untuk sanksi administrasi dihitung dari pokok pajak 1 tahun.
| |
|
(5)
|
Sanksi Administrasi berupa kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak dikenakan apabila pendaftaran melampaui 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo kecuali diatur secara khusus.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETETAPAN PKB Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Penetapan PKB berdasarkan tarif dan nilai jual yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Petugas Pajak menetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD.
| |
|
(3)
|
Ketetapan PKB yang menghasilkan pecahan kurang dari Rp100,00 (seratus rupiah) dibulatkan ke atas menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
| |
|
(4)
|
Dalam hal WP akan memutasikan kendaraan bermotor ke Kabupaten/Kota lain di dalam Daerah, dikenakan PKB 1 (satu) bulan ke depan dari tanggal berakhirnya masa pajak, apabila pada saat pendaftaran mutasi masa berlakunya pajak kurang dari 15 (lima belas) hari kalender.
| |
|
(5)
|
Dalam hal WP akan memutasikan kendaraan bermotor ke ke luar Daerah, dikenakan pajak 1 (satu) bulan ke depan dari tanggal berakhirnya masa pajak, apabila pada saat pendaftaran mutasi masa berlakunya pajak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Apabila WP melakukan perubahan bentuk dan atau mengganti mesin Kendaraan bermotor, penetapan PKB dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor ditambah dengan nilai jual rubah bentuk dan atau ganti mesin.
| |
|
(2)
|
Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya berdasarkan nilai jual yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penentuan kepada WP saat pajak terutang Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor Baru dihitung sejak saat penyerahan, dengan dokumen berupa Kuitansi pembelian bermeterai cukup, Faktur, Berita Acara Penyerahan dan atau bukti pendukung yang lain, dan apabila terjadi perbedaan tanggal penerbitan dokumen, maka dihitung berdasarkan dokumen yang terbit lebih dahulu.
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor bukan baru, akibat mutasi dalam Daerah, dihitung dari tanggal akhir PKB.
|
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor bukan baru, akibat mutasi masuk dari luar Daerah dihitung sejak tanggal Fiskal Pajak Antar Daerah.
|
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor mutasi masuk dari dalam Daerah, sisa masa Pajak dari daerah asal tetap diperhitungkan apabila pada saat Pendaftaran masih terdapat sisa masa pajak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender.
| |
|
(3)
|
WP yang pada saat pendaftaran kendaraan bermotor baru tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai cukup, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
WP yang mendaftarkan Kendaraan Bermotor Baru atau mutasi masuk dari luar daerah melebihi 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal penyerahan, maka dikenakan pokok pajak 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terhutang.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PENGENAAN PAJAK PROGRESIF Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 4 (empat) atau lebih, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
| |
|
(2)
|
Jenis kendaraan bermotor pribadi roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis sedan, jeep, double cabin, minibus dan microbus.
| |
|
(3)
|
Pengenaan tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai nama dan alamat pemilik yang sama.
| |
|
(4)
|
Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan tanggal penyerahan kepemilikan, saat kendaraan bermotor didaftarkan dengan membuat pernyataan kepemilikan.
| |
|
(5)
|
Pernyataan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(6)
|
WP dapat melaporkan kendaraan bermotor yang telah dijual dan selanjutnya akan dilaksanakan blokir kepemilikan.
| |
|
(7)
|
WP yang membeli kembali KBM yang telah dijual dan atau membatalkan proses jual beli KBM tersebut, kemudian melapor dan membuka kembali blokir kepemilikannya, maka akan dikenakan tagihan PKB progresif sesuai dengan urutan kepemilikannya.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
RESTITUSI Pasal 8 | ||
|
(1)
|
WP mengajukan permohonan restitusi secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan pengantar dari KPPD dilampiri SKPD.
| |
|
(2)
|
Gubernur melalui Kepala Dinas memberikan jawaban permohonan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
| |
|
(3)
|
Permohonan dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, Gubernur tidak memberikan keputusan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBAYARAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pembayaran PKB dilaksanakan di loket KPPD yang telah ditentukan dengan membawa SSPD.
| |
|
(2)
|
Pajak terutang dapat diangsur dan atau ditunda oleh WP, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| |
|
(3)
|
Permohonan angsuran dan atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan SPTPD.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENAGIHAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Petugas Pajak menyampaikan surat peringatan kepada WP yang belum melunasi pajak terutang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo.
| |
|
(2)
|
7 (tujuh) hari setelah tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WP belum melunasi pajak terutang, maka WP mendapat teguran dengan Surat Teguran.
| |
|
(3)
|
Surat Peringatan dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
| |
|
(2)
|
dikeluarkan oleh Kepala KPPD.
| |
|
(4)
|
Bentuk dan isi Surat Peringatan dan Surat Teguran sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Dalam hal WP setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal surat peringatan, surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak melunasi PKB, Petugas Pajak menagih dengan surat paksa.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Dalam hal WP setelah diberikan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak melunasi PKB, maka dalam jangka waktu 2 kali 24 jam Gubernur menerbitkan surat perintah penyitaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 WP belum juga melunasi utang pajak, maka Gubernur mengajukan permintaan lelang barang hasil sitaan kepada Kantor Lelang Negara.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Pasal 14 | ||
|
(1)
|
WP dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Kepala KPPD.
| |
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat pengantar dari Kepala KPPD dengan dilampiri lembar penetapan PKB dan diajukan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan PKB dilakukan.
| |
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Apabila terjadi kesalahan penetapan PKB yang disebabkan oleh kesalahan identifikasi kendaraan maka dapat dilakukan pembetulan penetapan dengan memperhatikan bukti-bukti baik berupa dokumen maupun fisik Kendaraan Bermotor.
| |
|
(2)
|
Dalam hal kesalahan penetapan tersebut berakibat kekurangan pembayaran PKB maka diterbitkan SKPDKB yang segera harus dibayar.
| |
|
(3)
|
Dalam hal kesalahan penetapan tersebut berakibat kelebihan pembayaran PKB maka diterbitkan SKPDLB dan terhadap kelebihan pembayaran tersebut dapat:
| |
|
|
a.
|
disumbangkan kepada Daerah dengan pernyataan tertulis dari WP;
|
|
|
b.
|
dikompensasikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya disertai dengan surat permohonan dari WP; atau
|
|
|
c.
|
diperhitungkan untuk pembayaran pajak tahun berikutnya.
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 | ||
|
Apabila kondisi Kendaraan Bermotor:
| ||
|
a.
|
hilang dengan dibuktikan surat laporan kehilangan dari POLRI;
| |
|
b.
|
rusak berat dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel yang berijin, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dititipkan di Kantor Bersama SAMSAT; atau
| |
|
c.
|
menjadi barang bukti dan disita oleh instansi yang berwenang;
| |
|
maka WP tidak dikenakan PKB sampai dengan kendaraan bermotor tersebut dapat dipergunakan kembali dengan masa berlaku pajak tidak berubah, kecuali ada perubahan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
| ||
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 Juni 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 32 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.