Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 31 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 31 TAHUN 2014TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
2.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
3.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
5.
|
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
| |
|
6.
|
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
7.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
| |
|
8.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak yang terutang.
| |
|
9.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
10.
|
Surat Fiskal Pajak adalah Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pajak pada masa dan tahun tertentu.
| |
|
11.
|
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
12.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
13.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
14.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
15.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
16.
|
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota.
| |
|
17.
|
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap WP dikenakan BBNKB di Kabupaten/Kota di dalam Daerah domisili terhadap pendaftaran Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dikarenakan penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
(2)
|
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti penyerahan kendaraan bermotor sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
faktur dan kuitansi pembelian bagi Kendaraan Bermotor baru;
|
|
|
b.
|
kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak terakhir bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari dalam Daerah;
|
|
|
c.
|
surat fiskal antar daerah bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari luar Daerah;
|
|
|
d.
|
kuitansi pembelian dan surat pelepasan hak bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari badan hukum;
|
|
|
e.
|
Surat Keputusan penghapusan, risalah lelang dan kuitansi pembayaran hasil lelang bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari lelang Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD;
|
|
|
f.
|
Surat pernyataan hibah dari perseorangan dan Akta Hibah dari Notaris untuk hibah yang berasal dari Badan Hukum; atau
|
|
|
g.
|
Surat Keterangan Waris dengan kesaksian semua ahli waris lainnya dan diketahui oleh Aparat Pemerintah setempat dalam hal ini Tingkat Kecamatan bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari warisan.
|
|
(3)
|
WP yang memiliki/menguasai Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang persyaratan administrasinya dinyatakan belum lengkap dan diperkirakan akan melampaui batas waktu yang ditentukan, diberikan dispensasi untuk mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan:
| |
|
|
a.
|
salinan Faktur, kuintasi pembelian dan tanda jati diri yang sah bagi Kendaraan Bermotor baru;
|
|
|
b.
|
salinan Fiskal antar daerah dan tanda jati diri yang sah bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah; atau
|
|
|
c.
|
salinan Fiskal dalam daerah, kuitansi pembelian kendaraan atau tanda bukti penyerahan yang sah, identitas pemilik kendaraan bermotor.
|
|
(4)
|
Kepada WP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk melengkapi persyaratan.
| |
|
(5)
|
Dalam proses mutasi Dalam Daerah, Surat Fiskal Pajak dapat diterbitkan pada saat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETETAPAN BBNKB Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Petugas pajak menetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD;
| |
|
(2)
|
Dalam hal WP:
| |
|
|
a.
|
melakukan perubahan bentuk pada saat pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut bertambah, dipungut tambahan pembayaran BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk. dan apabila selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, maka selisih nilai jual ditetapkan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk kendaraan bekas dan Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) untuk kendaraan baru;
|
|
|
b.
|
melakukan penggantian mesin Kendaraan Bermotor pada saat pendaftaran dipungut tambahan BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga mesin pengganti, harga mesin ditetapkan serendah-rendahnya sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk mesin dengan bahan bakar bensin atau sejenisnya Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) untuk mesin diesel;
|
|
|
c.
|
melakukan perubahan fungsi menjadi kendaraan beban dengan tidak merubah bentuk seperti Delivery van, Blind van dan sejenisnya tidak dikenakan tambahan nilai jual kendaraan bermotor dan untuk bobot dinilai 1,3.
|
|
(3)
|
Keterlambatan pendaftaran pada proses bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok BBNKB.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBAYARAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembayaran BBNKB terutang dilaksanakan di loket KPPD sesuai domisili WP.
| |
|
(2)
|
BBNKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangsur dan atau ditunda oleh Wajib BBNKB sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun takwim.
| |
|
(3)
|
Permohonan angsuran dan atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan SPTPD.
| |
|
(4)
|
Penundaan dan atau angsuran pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bunga 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 Juni 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.