Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 25 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 25 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
4.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
5.
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
6.
Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
7.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
8.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
9.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata- rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.
10.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
11.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
12.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
(5)
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh pengguna Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
(6)
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, melalui penetapan sebagai berikut:
 
a.
Sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
Blind van, pick up, light truck dan truck, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
 
 
 
 

Pasal 4

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku, sehingga diperoleh besaran pokok PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 9 Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB.
(3)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, dikalikan dengan tarif BBN-KB.
(4)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, dikalikan dengan tarif PKB.
(5)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, dikalikan dengan tarif BBN-KB.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya diberikan kepada kendaraan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) hanya diberikan kepada kendaraan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(3)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia, dan diberikan dispensasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(5)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang berubah menjadi kendaraan bermotor bukan umum dikenakan PKB dengan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB yang berlaku dan BBN-KB dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari NJKB yang berlaku apabila perubahan tersebut diatas dilakukan sebelum 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 7

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk setelah pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut berubah, dipungut tambahan pembayaran BBN-KB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk dan apabila selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, maka selisih nilai jual ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bukan baru ditetapkan serendah-rendahnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBN-KB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai Jual Mesin Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500cc, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 2.501cc sampai dengan 5.000cc, sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001cc sampai dengan 10.000cc, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
 
d.
mesin dengan isi silinder di atas 10.000cc, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
 

Pasal 9

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran
 

Pasal 10

(1)
Jenis, merek, dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditentukan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan terbaru:
 
 
1)
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PPN 10%;
 
 
2)
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB 1,5% (satu koma lima persen), ditambah tarif BBN-KB sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPN 10% (sepuluh persen);
 
b.
dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
 
1)
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
 
2)
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
 
3)
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
 
4)
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
 
5)
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
 
6)
harga kendaraan bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
 
7)
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(2)
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya, dengan penurunan paling banyak 5 (lima) kali.
(3)
Untuk NJKB diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka pembulatannya dalam jutaan rupiah, sedangkan NJKB di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pembulatannya dalam ratusan ribu rupiah.
(4)
Penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan pengenaan nilai dasar PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 11

PKB Kereta Gandeng ditetapkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kecuali apabila PKB kendaraan bermotor penariknya lebih rendah dari Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), maka PKB kereta gandengnya ditetapkan sebesar PKB kendaraan bermotor penariknya.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 April 2015
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 April 2015
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.