Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 24 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 24 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Bab IV perlu ada ketentuan yang disempurnakan dan dihapus.
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
| ||
|
9.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 31);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
|
2.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
3.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
5.
|
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
| |
|
|
6.
|
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
7.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
7a.
|
Tanggal Pendaftaran adalah tanggal pada saat wajib pajak melaksanakan pendaftaran awal.
| |
|
|
8.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
9.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
10.
|
Surat Fiskal Pajak adalah Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pajak pada masa dan tahun tertentu.
| |
|
|
11.
|
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
12.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
13.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
14.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
15.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
|
16.
|
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
17.
|
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) huruf a dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Setiap WP dikenakan BBNKB di Kabupaten/Kota di dalam Daerah domisili terhadap pendaftaran Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dikarenakan penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
(2)
|
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan melampirkan bukti penyerahan kendaraan bermotor sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
faktur dan kuitansi pembelian bagi Kendaraan Bermotor baru.
|
|
|
|
b.
|
kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak terakhir bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari dalam Daerah.
|
|
|
|
c.
|
surat fiskal antar daerah bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari luar Daerah.
|
|
|
|
d.
|
kuitansi pembelian dan surat pelepasan hak bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari badan hukum.
|
|
|
|
e.
|
Surat Keputusan penghapusan, risalah lelang dan kuitansi pembayaran hasil lelang bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari lelang Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD.
|
|
|
|
f.
|
Surat Pernyataan hibah dan untuk hibah dari Badan Hukum berupa Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari hibah perorangan.
|
|
|
|
g.
|
Surat Keterangan Waris dengan kesaksian semua ahli waris lainnya dan diketahui oleh Aparat Pemerintah setempat dalam hal ini Tingkat Kelurahan bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari warisan.
|
|
|
(3)
|
WP yang memiliki/menguasai Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang persyaratan administrasinya dinyatakan belum lengkap dan diperkirakan akan melampaui batas waktu yang ditentukan, diberikan dispensasi untuk mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan:
| |
|
|
|
a.
|
Dihapus.
|
|
|
|
b.
|
Salinan fiskal antar daerah dan tanda jati diri yang sah bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah; atau
|
|
|
|
c.
|
Salinan fiskal dalam daerah, kuitansi pembelian kendaraan atau tanda bukti penyerahan yang sah, identitas pemilik kendaraan bermotor.
|
|
|
(4)
|
Kepada WP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk melengkapi persyaratan.
| |
|
|
(5)
|
Dalam proses mutasi Dalam Daerah, Surat Fiskal Pajak dapat diterbitkan pada saat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Petugas pajak menetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD;
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal WP:
| |
|
|
|
a.
|
melakukan perubahan bentuk pada saat pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut bertambah, dipungut tambahan pembayaran BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk dan apabila selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, maka selisih nilai jual ditetapkan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk kendaraan bekas dan Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) untuk kendaraan baru;
|
|
|
|
b.
|
melakukan penggantian mesin Kendaraan Bermotor pada saat pendaftaran dipungut tambahan BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga mesin pengganti, harga mesin ditetapkan serendah-rendahnya sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk mesin dengan bahan bakar bensin atau sejenisnya Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) untuk mesin diesel;
|
|
|
|
c.
|
melakukan perubahan fungsi menjadi kendaraan beban dengan tidak merubah bentuk seperti Delivery van, Blind van dan sejenisnya tidak dikenakan tambahan nilai jual kendaraan bermotor dan untuk bobot dinilai 1,3.
|
|
|
(3)
|
Keterlambatan pendaftaran pada proses bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok BBNKB.
| |
|
|
(3a) |
Keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan dari pokok BBNKB yang terhutang dihitung sejak saat pendaftaran, untuk jangka waktu keterlambatan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVa sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IVa
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Pasal 3a | ||
|
|
(1)
|
WP dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Kepala KPPD.
| |
|
|
(2)
|
Permohonan keringanan dapat diajukan oleh WP dan/atau pihak lain yang diberi kuasa.
| |
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat pengantar dari Kepala KPPD dengan dilampiri lembar penetapan BBN-KB dan diajukan kepada Kepala Dinas.
| |
|
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan BBN-KB dilakukan.
| |
|
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3b
| ||
|
|
(1)
|
Apabila terjadi kesalahan penetapan BBN-KB yang disebabkan oleh kesalahan identifikasi kendaraan maka dapat dilakukan pembetulan penetapan dengan memperhatikan bukti-bukti baik berupa dokumen maupun fisik Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal kesalahan penetapan tersebut berakibat kekurangan pembayaran BBN-KB maka diterbitkan SKPDKB yang segera harus dibayar.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal kesalahan penetapan tersebut berakibat kelebihan pembayaran BBN-KB maka diterbitkan SKPDLB dan terhadap kelebihan pembayaran tersebut dapat:
| |
|
|
|
a.
|
disumbangkan kepada Daerah dengan pernyataan tertulis dari WP;
|
|
|
|
b.
|
dikompensasikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya disertai dengan surat permohonan dari WP; atau
|
|
|
|
c.
|
diperhitungkan untuk pembayaran pajak tahun berikutnya.
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 April 2015 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 1 April 2015 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 24 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.