Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 21 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pengaturan tarif retribusi jasa usaha telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perubahan tarif retribusi jasa usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 58);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4) pada Lampiran I Angka X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| |
|
a.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6);
|
|
b.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 57);
|
|
c.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 92);
|
|
d.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 95);
|
|
e.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 1); dan
|
|
f.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 8);
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 April 2016 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 20 April 2016 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.