Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 16 TAHUN 2012

 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
2.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
3.
Pajak terutang adalah pajak yang berasal dari bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor;
4.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan ini.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
6.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
7.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
9.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta .
10.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pemungutan
 

Pasal 2

Pemungutan PBBKB dari Wajib Pajak dilakukan oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
 
 
Bagian Kedua
Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 3

(1)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan jumlah bahan bakar yang terjual kepada Dinas dengan menggunakan SPTPD yang diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau kuasanya.
(2)
Rekapitulasi laporan jumlah bahan bakar yang terjual dan PBBKB yang telah disetor disampaikan setiap bulan kepada Dinas, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyetoran dilaksanakan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan PBBKB dari Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang atau Delivery Order (DO).
(2)
Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui softcopy atau hardcopy DO setiap bulan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(3)
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(4)
Terhadap obyek PBBKB yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi, dan perusahaan sejenisnya dipungut PBB-KB dengan pedoman sebagai berikut:
 
a.
untuk pembelian bahan bakar minyak pada sektor industri dipungut PBBKB rata-rata sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak.
 
b.
untuk pembelian bahan bakar minyak pada usaha pertambangan dan usaha kehutanan dipungut PBBKB rata-rata sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak.
 
c.
untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan PBB-KB dipungut sebesar 5% (lima persen) yang bukan SPBU.
(5)
Dasar pengenaan pajak adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(6)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak.
 
 
 
Bagian Keempat
Pembayaran
 

Pasal 5

PBBKB terutang harus dilunasi paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
ICHSANURI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.