Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 129 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 129 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEENAM TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
b.
|
bahwa telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Tarif Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEENAM TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Beberapa ketentuan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Lampiran I pada:
| |
|
|
a.
|
angka I URUSAN PENDIDIKAN DAN URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA pada huruf C;
|
|
|
b.
|
angka III URUSAN PEKERJAAN UMUM pada huruf B dan huruf C;
|
|
|
c.
|
angka IV URUSAN PERHUBUNGAN pada huruf D;
|
|
|
d.
|
angka VI URUSAN KETENAGAKERJAAN pada huruf A;
|
|
|
e.
|
angka VIII URUSAN KEBUDAYAAN pada huruf C;
|
|
|
f.
|
angka IX URUSAN OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN pada huruf B;
|
|
|
g.
|
angka X URUSAN KEARSIPAN pada huruf B dan huruf C;
|
|
|
h.
|
angka XI URUSAN PERTANIAN pada huruf B; dan
|
|
|
i.
|
angka XIII URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN pada huruf C.
|
|
2.
|
Lampiran III pada:
| |
|
|
a.
|
angka I URUSAN KETENAGAKERJAAN pada huruf B; dan
|
|
|
b.
|
angka IV URUSAN KEHUTANAN pada huruf A.
|
|
3.
|
Lampiran IV URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN pada huruf A;
| |
|
4.
|
Lampiran V URUSAN KEBUDAYAAN pada huruf A;
| |
|
5.
|
Lampiran VI pada:
| |
|
|
a.
|
angka I URUSAN PERTANIAN pada huruf C;
|
|
|
b.
|
angka II URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN pada huruf A; dan
|
|
|
c.
|
angka III URUSAN INDUSTRI pada huruf A; dan
|
|
|
d.
|
angka IV URUSAN KEHUTANAN pada huruf A,
|
|
diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli objek retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 3 Desember 2018 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 3 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. GATOT SAPTADI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 129 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.