Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 101 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 101 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga program penghapusan sanksi administratif perlu diperpanjang waktunya;
d.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 26) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 82);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 26) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 82), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 2
(1)
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2)
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:
 
a.
kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan
 
b.
sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 November 2020
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 November 2020
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
R. KADARMANTA BASKARA AJI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 101
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.