Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 53 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 53 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan antusias dan keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah Provinsi Bengkulu masih tinggi, sehingga perlu melakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pemberian keringanan;
|
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011, Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 18) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pasal 3
| |
|
Pelaksanaan Pemberian Keringanan PKB, Pembebasan BBNKB II dan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satuan Administrasi Satu Atap (SAMSAT) dalam wilayah Provinsi Bengkulu terhitung mulai tanggal 30 November 2018 sampai dengan 21 Desember 2018.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 28 November 2018 Plt. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHlDlN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu Pada tanggal 28 November 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. NOVIAN ANDUSTI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 53 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.