Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828.);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bengkulu.
4.
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
7.
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Dinas ESDM untuk Pemungutan Pajak Air Permukaan.
8.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur.
9.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah Insentif atas dasar pencapaian kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak yang terutang sampai dengan penagihan pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib Kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
13.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
14.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
15.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

(1)
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian dan pemanfaatan insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai pemungut Pajak Daerah termasuk pihak lain yang terkait dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
 
a.
Memberikan kepastian hukum terhadap pemberian insentif;
 
b.
Mewujudkan Pejabat, Pegawai dan CPNS yang bersih dan bertanggung jawab;
 
c.
Mensejahterakan Pejabat, Pegawai dan CPNS; dan
 
d.
Mewujudkan tertib administrasi.
 
 
 
BAB III
ASAS-ASAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF

 

Pasal 3

(1)
Pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:
 
a.
Asas kepatutan, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus sesuai dan/atau memenuhi kelayakan antara insentif yang diterima dengan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah;
 
b.
Asas kewajaran, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
c.
Asas rasionalitas, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
 
 
 
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan secara proporsional kepada:
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; dan
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
(2)
Pemberian insentif Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 diberikan apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(5)
Penilaian pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak bulan januari sampai dengan bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
(6)
Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif

 

Pasal 6

Insentif bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­-undangan, yang terdiri dari:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB; dan
d.
PAP.
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif

 

Pasal 7

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan melalui APBD tahun berkenaan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besarnya pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang dilaksanakan secara proporsional, ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Instansi Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Kepada Pihak lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 7.
(2)
Apabila dalam keadaan realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 

Pasal 9

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 10

(1)
Kepala Instansi Pemungut menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak.
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 25 Januari 2019
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. ROHIDIN MERSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 25 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
NOPIAN ANDUSTI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.