Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 3 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 3 TAHUN 2015

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
14.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 09);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, kemudian ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
dihapus.
 
(2)
dihapus.
 
(3)
Setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dan Wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan untuk waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(4)
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk semua jenis pendaftaran kendaraan bermotor.
 
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga Pasal 9 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 1 (satu) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
 
3.
Ketentuan Pasal 19 ayat (7) dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
(1)
Setiap wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada kantor SAMSAT.
 
(2)
SPPKB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan dilengkapi dengan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan.
 
(3)
Pendaftaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
 
 
a.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal faktur untuk kendaraan bermotor baru;
 
 
b.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kwitansi pembelian, surat hibah, surat waris, untuk kendaraan bermotor bukan baru;
 
 
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi; dan
 
 
d.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal risalah lelang untuk kendaraan lelang Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI.
 
(4)
Pendaftaran bagi kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, fungsi dan/atau penggantian mesin harus melaporkan ke kantor SAMSAT terdekat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perubahan bentuk, fungsi dan/atau penggantian mesin dari pihak/instansi yang berwenang.
 
(5)
Apabila batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertepatan dengan hari libur, maka pendaftaran pada hari berikutnya dengan tidak merubah tanggal jatuh tempo.
 
(6)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran 1 Peraturan ini.
 
(7)
Setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua Perseratus) setiap bulan untuk waktu paling lama 15 (Lima Belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(8)
Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas dikenakan untuk semua jenis pendaftaran kendaraan bermotor.
 
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 35 ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 35
 
(4)
Pendataan objek pajak PBBKB dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan SKPD yang membidangi perindustrian, perdagangan dan energi sumber daya mineral.
 
5.
Ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (Satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 44
 
(1)
Pembelian BBKB yang dilakukan oleh sektor industri, usaha pertambangan, Perkebunan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dan operasional pendukung lainnya dipungut PBBKB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berdasarkan jumlah/volume BB yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sesuai dengan surat pernyataan dari konsumen/pengguna bahan bakar.
 
(3)
Bentuk dan isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
6.
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 45
 
(1)
PBBKB terhutang harus dilunasi paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
 
(2)
Pembayaran PBBKB dilakukan di rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
7.
Ketentuan Pasal 48 dihapus.
 
8.
Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 49
 
(2)
Penetapan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
9.
Ketentuan Pasal 54 diubah, dengan menambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7) dan ayat (8) sehingga Pasal 54 ayat (7) dan ayat (8) berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 54
 
(7)
Pajak Air Permukaan paling lambat dibayar setiap tanggal 25 bulan berikutnya.
 
(8)
Apabila kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (Dua perseratus) dari pokok PAP terutang setiap bulan keterlambatan untuk jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) bulan.
 
10.
Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 ditambah satu Pasal
 
 
Pasal 61A
 
(1)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SSPD, STPD, SKPDKB, SKPDT, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor Bengkulu Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 15 Januari 2015
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
Pada tanggal 15 Januari 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd.
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.