Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 27 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 27 TAHUN 2017TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2017 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri;
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
|
|
9.
|
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
|
|
4.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
|
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi yang berwenang.
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
10.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
|
|
11.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
|
|
12.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
|
|
13.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Pasal 2 | |
|
(1)
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2017 dan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
|
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 digunakan sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
(1)
|
Pemberlakuan PKB untuk kendaraan motor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum orang dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang.
|
|
(2)
|
Pemberlakuan PKB untuk kendaraan motor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum barang dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang.
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 15 Agustus 2017 Plt. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 21 Agustus 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN ADMINISTRASI UMUM,
ttd. H. GOTRI SUYANTO BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2017 NOMOR 27 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.