Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 22 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 22 TAHUN 2017

 
TENTANG

MEMBERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 201 7 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DI PROVINSI BENGKULU.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014, maka untuk penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017 perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Bengkulu;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan .Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
8.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEMBERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
2.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
6.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat­ alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
7.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
8.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk, adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
9.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disebut HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
10.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
11.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
12.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
13.
Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrik/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
14.
Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrik/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
 
BAB II
PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
 

Pasal 2

Memberlakukan secara mutatis mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 14 Juli 2017
Plt. GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. ROHIDIN MERSYAH

Diundangkan di Bengkulu
Pada tanggal 19 Juli 2017
Pit. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN ADMINISTRASI UMUM,
ttd.
H. GOTRI SUYANTO

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2017 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.