Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 21 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 21 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
17.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Bengkulu.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
4.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
7.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
8.
Biro Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Biro Keuangan adalah Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
9.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
10.
Jumlah Penduduk adalah potensi jumlah penduduk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu berdasarkan sumber data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu.
11.
Penerimaan Bersih adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Rokok setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
BAB II
Persentase Bagi Hasil
 

Pasal 2

Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
30% (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan
b.
70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota .
 
 
 

Pasal 3

Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen) sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
30% (Tiga Puluh Persen) dibagi rata per Kabupaten/ Kota; dan
b.
70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
 
a.
Bengkulu Selatan sebesar 8,72% (delapan koma tujuh puluh dua persen);
 
b.
Rejang Lebong sebesar 12,66% (dua belas koma enam puluh enam persen);
 
c.
Bengkulu Utara sebesar 13,69% (tiga belas koma enam puluh Sembilan persen);
 
d.
Kaur sebesar 7,34% (tujuh koma tiga puluh empat persen);
 
e.
Seluma sebesar 9,96% (sembilan koma sembilan puluh enam persen);
 
f.
Mukomuko sebesar 9,56% (Sembilan koma lima puluh enam persen);
 
g.
Lebong sebesar 7,07% (tujuh koma nol tujuh persen);
 
h.
Kepahiang sebesar 7,97% (tujuh koma Sembilan puluh tujuh persen);
 
i.
Bengkulu Tengah sebesar 7,02% (tujuh koma nol dua persen);dan
 
j.
Kota Bengkulu sebesar 16,01% (enam belas koma nol satu persen).
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL
 

Pasal 5

(1)
Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
(2)
Apabila hasil penerimaan Pajak Rokok pada tahun anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan, maka bagian Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
(3)
Pembayaran penerimaan bagi hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Keuangan Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 11 Mei 2015
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 15 Mei 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAH DAN KESRA,
ttd
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.