Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 17 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 17 TAHUN 2011TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM LINGKUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan adanya perubahan akurasi data potensi kendaraan dari Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu tanggal 8 Juni 2011, maka Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu untuk diubah, disesuaikan dengan potensi kendaraan terbaru di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang penggantian Peraturan Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang (Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM LINGKUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu;
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu;
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
8.
|
Biro adalah Biro Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor;
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam Badan Usaha.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PERSENTASE BAGI HASIL Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Bruto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebelum dikurangi Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga per seratus) dari Penerimaan Bruto Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
| |
|
(3)
|
Penerimaan Netto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi.
| |
|
b.
|
30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebanyak 30% (Tiga Puluh Per Seratus) sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
60% (Enam Puluh Per Seratus) dibagi rata per Kabupaten/Kota.
| |
|
b.
|
40% (Empat Puluh Per Seratus) dibagi berdasarkan potensi jumlah Kendaraan Bermotor Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Perhitungan Penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana dimaksud Pasal 4 di atas selanjutnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan Perhitungan Penerimaan bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, maka besaran penerimaan bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kota Bengkulu sebesar 21,68%
|
|
|
b.
|
Kabupaten Rejang Lebong sebesar 10,26%
|
|
|
c.
|
Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 11,63%
|
|
|
d.
|
Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 9,09%
|
|
|
e.
|
Kabupaten Muko Muko sebesar 8,89%
|
|
|
f.
|
Kabupaten Kaur sebesar 7,30%
|
|
|
g.
|
Kabupaten Seluma sebesar 9,18%
|
|
|
h.
|
Kabupaten Kepahiang sebesar 7,85%
|
|
|
i.
|
Kabupaten Lebong sebesar 6,93%
|
|
|
j.
|
Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 7,19%
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) di atas, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan, maka bagian Pemerintah Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pembayaran penerimaan bagi hasil pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Peraturan Gubernur ini menjadi dasar perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu tahun 2011.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang telah diperhitungkan pada triwulan I (satu) untuk diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Dalam pelaksanaannya Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 19 Juli 2011 Plt. GUBERNUR BENGKULU ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 19 Juli 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ttd. Drs. H. ASNAWI A. LAMAT, M. Si BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.