Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 15 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 15 TAHUN 2014TENTANG
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang di Pungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 03);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
| |
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
| |
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
7.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
8.
|
Biro Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Biro Keuangan adalah Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
9.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
10.
|
Jumlah Penduduk adalah potensi jumlah penduduk masing masing pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu berdasarkan sumber data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu.
| |
|
11.
|
Penerimaan Bersih adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Rokok setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
Persentase Bagi Hasil Pasal 2 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
| |
|
b.
|
70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok sebanyak 70% (Tiga Puluh Perseratus) sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
30% (Tiga Puluh Per Seratus) dibagi rata per Kabupaten/Kota; dan
| |
|
b.
|
70% (Tujuh Puluh Per Seratus) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Bengkulu Selatan sebesar 8,82% (Delapan koma delapan puluh dua perseratus)
|
|
|
b.
|
Rejang Lebong sebesar 12,94% (Dua belas koma sembilan puluh empat perseratus)
|
|
|
c.
|
Bengkulu Utara sebesar 13,65% (Tiga belas koma enam puluh lima perseratus);
|
|
|
d.
|
Kaur sebesar 7,40% (Tujuh koma empat puluh perseratus);
|
|
|
e.
|
Seluma sebesar 10,08% (Sepuluh koma nol delapan perseratus);
|
|
|
f.
|
Muko-Muko sebesar 9,39% (Sembilan koma tiga puluh sembilan perseratus);
|
|
|
g.
|
Lebong sebesar 7,05% (Tujuh koma nol lima perseratus);
|
|
|
h.
|
Kepahyang sebesar 8,03% (Delapan koma nol tiga perseratus);
|
|
|
i.
|
Bengkulu Tengah sebesar 7,00% (Tujuh perseratus);dan
|
|
|
j.
|
Kota Bengkulu sebesar 15,64% (Lima belas koma enam puluh empat perseratus)
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASlL Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan Pajak Rokok pada tahun anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan, maka bagian Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pembayaran penerimaan bagi hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Keuangan Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 12 Juni 2014 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 20 Juni 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAH DAN KESRA, ttd. H.SUMARDI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.