Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bengkulu.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib Kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
9.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
10.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
11.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
 
 
 
BAB II
TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH TAHUN 2015
 

Pasal 2

(1)
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
 
b.
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
 
c.
triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Pencapaian target kinerja penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
 
b.
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
 
c.
triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3)
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
b.
triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
 
c.
triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4)
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
 
b.
triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
c.
triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(5)
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
 
b.
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
 
c.
triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
 
 
 
BAB III
PEMBIAYAAN
 

Pasal 3

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 14 April 2015
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 14 April 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd.
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 12.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.