Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 10 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 10 TAHUN 2014TENTANG
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
| |
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Lingkup Provinsi Bengkulu.
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
8.
|
Biro adalah Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Penerimaan Bersih adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor setelah dikurangi Insentif Pemungutan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
Persentase Bagi Hasil Pasal 2 | ||
|
Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
| |
|
b.
|
30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Persentase Bagi Hasil PKB sebanyak 30% (tiga puluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
30% (tiga puluh per seratus) dibagi rata per Kabupaten/Kota; dan
| |
|
b.
|
70% (tujuh puluh per seratus) dibagi berdasarkan potensi jumlah Kendaraan Bermotor Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Penetapan persentase pembagian hasil penerimaan PKB antara Pemerintah Daerah dengan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kota Bengkulu sebesar 25,94% (dua puluh lima koma sembilan puluh empat perseratus);
|
|
|
b.
|
Bengkulu Utara sebesar 13,03% (tiga belas koma nol tiga perseratus);
|
|
|
c.
|
Bengkulu Selatan sebesar 9,08% (sembilan koma nol delapan perseratus);
|
|
|
d.
|
Bengkulu Tengah sebesar 5,46% (lima koma empat puluh enam perseratus);
|
|
|
e.
|
Rejang Lebong sebesar 11,05% (sebelas koma nol lima perseratus);
|
|
|
f.
|
Lebong sebesar 5,32% (lima koma tiga puluh dua perseratus);
|
|
|
g.
|
Kepahyang sebesar 7,34% (tujuh koma tiga puluh empat perseratus);
|
|
|
h.
|
Seluma sebesar 8,60% (delapan koma enam puluh perseratus);
|
|
|
i.
|
Kaur sebesar 5,81% (lima koma delapan puluh satu perseratus); dan
|
|
|
j.
|
Muko-Muko sebesar 8,37% (delapan koma tiga puluh tujuh perseratus).
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan PKB pada Tahun Anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran yang bersangkutan, maka bagian Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pembayaran Bagi Hasil PKB untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Pengelola Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 19 Mei 2014 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 2 Juni 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAH DAN KESRA, ttd. H. SUMARDI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.