Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 74 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 74 TAHUN 2016TENTANG
PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Seri E);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas daerah.
| |
|
7.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Kepala UPT DPPKD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Sanksi Administrasi adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
| |
|
15.
|
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS DAN SUBJEK PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Jenis Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah, berupa:
| |
|
|
a.
|
pokok;
|
|
|
b.
|
denda.
|
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran berupa:
| |
|
|
a.
|
denda PKB;
|
|
|
b.
|
denda kas.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Subjek Penghapusan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten;
| |
|
(2)
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhadap kendaraan yang kepemilikannya selain atas nama perusahaan atau badan usaha.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
wajib pajak yang melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor lewat dari tanggal jatuh tempo;
| |
|
b.
|
wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
MASA BERLAKU DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Masa Berlaku Pasal 5 | ||
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ketentuan Penghapusan Pasal 6 | ||
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
wajib pajak yang melaksanakan pendaftaran dan pembayaran bertepatan dengan tanggal pengundangan Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
| |
|
b.
|
wajib pajak yang mendaftarkan dan membayarkan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 7 | ||
|
Laporan hasil pelaksanaan penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan Kepala UPT DPPKD Provinsi Banten, kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendapatan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 22 September 2016 GUBERNUR BANTEN, ttd. RANO KARNO Diundangkan di Serang pada tanggal 22 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 NOMOR 74. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.