Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 6 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 6 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, perlu acuan yang dibakukan bagi petugas pemungut guna optimalisasi pelayanan yang diberikan pada masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Dinas dan pelaku yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemungutan.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, memuat ruang lingkup sebagai berikut:
a.
jenis dan golongan retribusi;
b.
mekanisme pelaksanaan pemungutan;
c.
pembinaan dan pengendalian;
d.
pelaporan.
 
 
 
BAB III
JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Jenis dan golongan retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, memuat sebagai berikut:
 
a.
retribusi jasa usaha;
 
b.
retribusi perizinan tertentu.
(2)
Jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a.
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
b.
retribusi pelayanan kepelabuhanan;
 
c.
retribusi penjualan produksi usaha daerah.
(3)
Jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi retribusi izin usaha perikanan.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi pengujian pada laboratorium pengujian mutu komoditi hasil perikanan.
(2)
Retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
 
a.
biaya tambat untuk kapal berukuran di atas 30 GT;
 
b.
biaya tambat untuk kapal berukuran sampai dengan 30 GT;
 
c.
biaya labuh untuk kapal berukuran di atas 30 GT;
 
d.
biaya labuh untuk kapal berukuran sampai dengan 30 GT;
 
e.
biaya khusus tambat dan labuh;
 
f.
jasa pas masuk pelabuhan;
 
g.
cold storage pendingin;
 
h.
pabrik es;
 
i.
docking kapal.
(3)
retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi jenis produksi budidaya:
 
a.
ikan air tawar;
 
b.
ikan hias air tawar;
 
c.
ikan air laut;
 
d.
depurasi kekerangan.
 
 
 

Pasal 6

Retribusi izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), meliputi:
a.
surat izin usaha perikanan;
b.
surat izin penangkapan ikan;
c.
surat izin kapal pengangkut ikan.
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 7

(1)
Tingkat penggunaan jasa pada retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis, lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan kepelabuhanan diukur dari pemakaian atau pemanfaatan fasilitasi yang disediakan di pelabuhan yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas atau jumlah dan lamanya pemakaian.
(3)
Tingkat penggunaan jasa retribusi penjualan produksi usaha daerah diukur berdasarkan jenis, jumlah dan ukuran produksi usaha perikanan.
(4)
Tingkat penggunaan jasa retribusi izin usaha perikanan diukur berdasarkan volume kegiatan, gross tonage, jenis alat tangkap dan luas areal pembudidayaan ikan.
 
 
 
Bagian Kedua
Petugas Pemungut
 

Pasal 8

(1)
Petugas pemungut yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(3)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berada di UPTD pada Dinas wajib menyetorkan seluruh penerimaan retribusi kepada bendahara pembantu penerimaan.
(4)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Dinas wajib menyetorkan seluruh penerimaan retribusi kepada bendahara penerimaan.
(5)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib menyetorkan hasil penerimaan retribusi kepada bendahara pembantu penerimaan dan/atau bendahara penerimaan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(6)
Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib mencatatkan setiap penerimaan retribusi dan menyetorkan ke kas daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 9

(1)
Pembinaan dan pengendalian pemungutan retribusi dilakukan oleh Kepala Dinas secara berjenjang.
(2)
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi fungsi administrasi dan teknis operasional yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN
 

Pasal 10

(1)
Kepala UPTD dan/atau kepala bidang selaku penyelenggara dan pelaksana kegiatan pemungutan retribusi bertanggung jawab dan wajib melaporkan setiap triwulan kepada Kepala Dinas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi laporan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan setiap bulan, serta pendapatan retribusi yang dipungut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Kepala Dinas kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bendahara Penerimaan wajib membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran retribusi setiap bulan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya disampaikan kepada:
 
a.
Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten dengan dilampiri lembar kedua dan ketiga buku kas umum daerah, buku penerimaan sejenis dan surat tanda setoran;
 
b.
Kepala Dinas.
 
 
 
BAB VII
PEMBIAYAAN
 

Pasal 12

Pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten melalui program dan kegiatan Dinas.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 10 Januari 2014
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 10 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
MUHADI

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2014 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.