Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 57 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 57 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
13.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Badan adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan sub bidang Pendapatan Daerah.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan sub bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
7.
Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
8.
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
9.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.
Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.
Sanksi Administrasi adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
17.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
18.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.
Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak.
21.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
22.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT, PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
31.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.
Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib Pajak.
33.
Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/surat keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keratan/Surat Keputusan banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi yang harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
34.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingati, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, melaksanakan penyitaan dan menjual barang yang telah disita.
35.
Penghapusan Piutang Pajak adalah menghapuskan Piutang Pajak beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD atau surat Ketetapan Pajak Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding serta Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
36.
Piutang Pajak tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi adalah Piutang Pajak yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak belum kadaluwarsa, akan tetapi terhadap wajib pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
37.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
38.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
39.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa Pajak berakhir.
40.
Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus Piutang dari daftar Piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas Piutang yang berada dalam penguasaannya.
41.
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Gubernur ini disusul dengan maksud sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penghapusan piutang pajak.
(2)
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan untuk:
 
a.
memberikan kepastian hukum, tertib administrasi dan akuntabilitas penghapusan piutang pajak;
 
b.
memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak; dan
 
c.
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak Daerah.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
penghapusan piutang pajak;
b.
penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak;
c.
penetapan penghapusan piutang pajak; dan
d.
penghapusbukuan dan laporan.
 
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 
Bagian Kesatu
Perencanaan Penghapusan Piutang Pajak
 

Pasal 4

Kegiatan perencanaan penghapusan piutang Pajak Daerah, meliputi:
(1)
menginventarisasi objek dan subjek, piutang Pajak berdasarkan pangkalan data (database);
(2)
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang Pajak; dan
(3)
membentuk tim penghapusan piutang Pajak Daerah.
 
Bagian Kedua
Piutang Pajak
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan piutang PKB dan BBNKB dilakukan terhadap besaran ketetapan PKB dan BBNKB sebagaimana tertera dalam SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Penghapusan piutang PBBKB dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan PBBKB sebagaimana tertera dalam SPTPD.
(3)
Penghapusan piutang PAP dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan PAP sebagaimana tertera dalam SKPD dan denda berupa bunga sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana tertera dalam STPD.
(4)
Penghapusan Piutang Pajak rokok dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan terhadap SKPD, SPTPD, dan STPD yang sudah diterbitkan.
 

Pasal 6

Persyaratan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a.
Penghapusan Piutang Pajak tercantum dalam:
 
1.
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB dan BBNKB yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PKB dan BBNKB;
 
2.
SPTPD PBBKB, SKPDKB PBBKB, dan SKPDKBT PBBKB berdasarkan hasil pendataan Dinas dan OPD Penghasil dan/atau Pengelola, STPD PBBKB, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah, untuk piutang PBBKB;
 
3.
SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT berdasarkan hasil revisi NPA dari Dinas teknis, STPD, SKP, SKK, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah PAP yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PAP; dan
 
4.
SPPR, SPKPPR, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak rokok yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang Pajak Rokok.
b.
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten/Kota atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
2.
Wajib Pajak atau penanggung jawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
3.
Wajib Pajak yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi sampai 3 (tiga) kali oleh tim yang ditunjuk oleh Dinas dengan disertai saksi paling kurang dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
 
4.
Objek Pajak rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali yang didukung dengan surat keterangan dari bengkel dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang;
 
5.
Objek Pajak hilang atau musnah (force majeure) dan telah dilaporkan kepada aparatur Kepolisian atau instansi berwenang yang didukung dengan dokumen Berita Acara kehilangan atau musnah;
 
6.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; dan
 
7.
Sebab lainnya sesuai hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, antara lain:
 
 
a)
duplikasi data atas subjek maupun objek Pajak bersangkutan dan atas duplikasi tersebut telah dilakukan penelusuran oleh tim yang ditunjuk Dinas dengan disertai berita acara;
 
 
b)
subjek maupun objek berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran oleh tim yang ditunjuk Dinas dengan didukung Berita Acara yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat; dan
 
 
c)
sebab lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Standar Operasional Prosedur
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur.
(2)
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB IV
PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah
 

Pasal 8

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau atau penelusuran setempat oleh Badan.
(2)
Laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat, Badan menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak untuk disampaikan kepada Gubernur.
(4)
Usulan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Instansi Pengawas Fungsional di Daerah.
 
BAB V
PENETAPAN PENGHAPUSAN
 

Pasal 9

Hasil verifikasi oleh Instansi Pengawas Fungsional di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dicatat dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
 

Pasal 10

(1)
Hasil Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menjadi bahan pertimbangan untuk dibuatkan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Penghapusan Piutang Pajak.
(2)
Besaran jumlah penghapusan piutang Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling besar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
(3)
Dalam hal penghapusan piutang Pajak lebih besar dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sebelum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
BAB VI
PENGHAPUSBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 11

(1)
Badan menghapus piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dari pangkalan data (database), daftar tagihan, dan Buku Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi, serta Neraca Pendapatan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BPKAD untuk dilakukan Penghapusbukuan dari Neraca Pemerintah Daerah, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 12

(1)
Kepala BPKAD melaporkan hasil Penghapusbukuan dari Neraca Pemerintah Daerah kepada Gubernur berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan melaporkan pelaksanaan kegiatan penghapusan piutang Pajak Daerah kepada Gubernur melalui BPKAD.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditembuskan kepada Instansi Pengawas Fungsional di Daerah.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 42), sepanjang mengenai Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 27 September 2017
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
WAHIDIN HALIM

Diundangkan di Serang
pada tanggal 27 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
RANTA SOEHARTA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.