Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 37 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 37 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI BANTEN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 47);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 48).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Gubernur Banten.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat DPPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD Banten adalah sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
8.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
9.
Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai pananggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
16.
Tenaga medis adalah Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
17.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
19.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
20.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
21.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan di poliklinik spesialis terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan konsultasi, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
22.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang ke Rumah Sakit dalam keadaan gawat dan atau darurat, yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya.
23.
Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Rumah Sakit dengan perawatan dan akomodasi selama 6 (enam) jam atau lebih tanpa menginap.
24.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk fasilitas pelayanan kesehatan dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di ruang rawat inap.
25.
Jenis Pelayanan (produk) adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
26.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
27.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan yang dilakukan terhadap pasien dengan tujuan untuk menegakkan diagnostik dan atau pengobatan dengan menggunakan prosedur dan alat yang telah ditetapkan sebagai standar.
28.
Tindakan Medik Non Operatif dilakukan di ruang perawatan dan disebut pula dengan tindakan perawatan, meliputi tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien dalam rangka penegakan diagnosis dan atau terapi di ruang perawatan.
29.
Penunjang Medik adalah pemeriksaan media dalam rangka untuk membantu menegakkan diagnosis.
30.
Pelayanan Penunjang non-medik adalah pelayanan kepada pasien yang tidak berhubungan langsung dengan proses penegakan diagnosis dan atau penyembuhan penyakit, disebut juga dengan pelayanan non fungsional.
31.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
32.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
33.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
34.
Pembantu Bendahara Penerimaan adalah Kasir yang bertugas memungut retribusi pelayanan kesehatan dari pasien.
35.
Kwitansi Rincian Biaya adalah bukti pembayaran yang diterima Pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemungutan pelayanan kesehatan pada RSUD Banten.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pemungutan pelayanan kesehatan RSUD Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Yang disusun dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
objek dan jenis pelayanan kesehatan;
b.
mekanisme pemungutan dan penyetoran;
c.
keberatan;
d.
pelaporan pertanggungjawaban;
e.
pembinaan dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
OBJEK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 4

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Jenis pelayanan kesehatan pada RSUD Banten yang dikenakan tarif, dikelompokkan ke dalam pelayanan sebagai berikut:
 
a.
rawat jalan;
 
b.
rawat darurat;
 
c.
rawat inap;
 
d.
satu hari (one day care);
 
e.
penunjang diagnostik;
 
f.
laboratorium;
 
g.
radiodiagnostik;
 
h.
elektromedik;
 
i.
CT Scan;
 
j.
tindakan medis;
 
k.
tindakan medis operatif;
 
l.
tindakan medis non operatif;
 
m.
persalinan;
 
n.
darah.
(2)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kartu pasien.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 6

(1)
Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi pelayanan kesehatan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
 
a.
karcis;
 
b.
kupon;
 
c.
kartu langganan;
 
d.
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), menyetorkan ke Kas Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(2)
Hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal biaya Retribusi Pelayanan Kesehatan ditanggung oleh Penjamin, penyetoran menggunakan Surat Tanda Setoran ke Rekening Kas Umum Daerah melalui rekening Bendahara Penerimaan pada Kas Daerah.
(2)
Penanggungan biaya Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh Penjamin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan penyetoran atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penerimaan terhadap tarif dari jasa pelayanan kesehatan setelah disetorkan ke Kas Daerah, sebesar 44% (empat puluh empat persen) dipergunakan secara langsung untuk RSUD Banten.
(2)
Tarif jasa pelayanan kesehatan sebesar 44% (empat puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk membiayai pengeluaran RSUD Banten dalam meningkatkan pengembangan sumber daya manusia.
(3)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan melalui mekanisme penyusunan anggaran SKPD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai alokasi pembagian tarif jasa pelayanan kesehatan sebesar 44% (empat puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEBERATAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi Pelayanan Kesehatan dan pelaksanaan penagihan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 12

(1)
Bendahara Penerimaan mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan keuangan pada RSUD Banten.
(2)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pelayanan kesehatan setiap bulan kepada Direktur.
(3)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan laporan kepada Kepala DPPKD selaku PPKD setiap triwulan, semesteran dan tahunan sebagai pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten.
(4)
Kepala DPPKD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan retribusi RSUD Banten kepada Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 13

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 27 Desember 2013
GUBERNUR BANTEN,
ttd
RATU ATUT CHOSIYAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 27 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
MUHADI

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2013 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.