Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 16 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 16 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SEPROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, terdapat perubahan pada nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah;
b.
bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara bagi hasil pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
14.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 8);
15.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Gubernur Banten Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40);
16.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 83).
 
MEMUTUSKAN:

Memutuskan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SEPROVINSI BANTEN.
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah, serta diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
 
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
 
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
 
7.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
 
8.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
 
9.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, menerima dan mengeluarkan.
 
10.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten selaku Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
 
10.a.
Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selaku Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah.
 
11.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
12.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
 
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
14.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
15.
Bendahara Umum Daerah selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
16.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
 
17.
Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
18.
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah jenis pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
19.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
 
20.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
21.
Pajak Air Permukaan selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
22.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
23.
Bagi Hasil Pajak Provinsi selanjutnya disingkat BHPP adalah hasil penerimaan Pajak Provinsi Banten yang sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
24.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
 
25.
Rekening Kas Umum Daerah selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
26.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan sebagai kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
 
2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
Kepala Bapenda menandatangani Hasil Perhitungan BHPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, sebagai dasar penetapan BHPP untuk disampaikan kepada Gubernur.
 
(2)
Gubernur menetapkan BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Ketetapan BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran BHPP.
 
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11
 
(1)
Bendahara Pengeluaran SKPKD yang menangani BHPP menerbitkan SPP LS BHPP berdasarkan Keputusan Gubernur Penetapan BHPP dan Surat rekomendasi Bapenda terkait penyaluran BHPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
 
(2)
PPKD menerbitkan SPM LS BHPP berdasarkan SPP LS BHPP.
 
(3)
BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS BHPP berdasarkan SPM LS BHPP.
 
(4)
BHPP ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Nota Debet.
 
4.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Gubernur melalui PPKD dapat mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran transfer ke daerah kepada masing-masing Bupati/Walikota.
 
(2)
Bupati/Walikota menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur melalui PPKD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan konfirmasi tersebut diterima dan ditembuskan kepada Kepala Bapenda selaku Pengelola BHPP.
 
(3)
Jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat didelegasikan kepada Kepala SKPKD/SKPD Kabupaten/Kota yang menangani BHPP.
 
(4)
Format konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 27 Februari 2017
Pj. GUBERNUR BANTEN,
ttd.
NATA IRAWAN
 
Diundangkan di Serang
Pada tanggal 27 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
RANTA SOEHARTA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.