Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 11 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 11 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Malingping berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Malingping;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37);
15.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2005 Nomor 67);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat DPPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
6.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Rumah Sakit Umum Daerah Malingping selanjutnya disingkat RSUD Malingping adalah sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
8.
Kepala Rumah Sakit adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
9.
Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Pasien adalah setiap orang yang sepakat mendapat pelayanan kesehatan berupa konsultasi, tindakan medik dan tindakan penunjang lain untuk mengatasi masalah kesehatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
16.
Tenaga medis adalah Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
17.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
19.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
20.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan/atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Malingping secara mandiri dan/atau melalui kerjasama operasional dengan pihak yang berkompeten.
21.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan di poliklinik spesialis terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan konsultasi, observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
22.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang ke Rumah Sakit dalam keadaan gawat dan/atau darurat, yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya.
23.
Pelayanan Satu Hari (one day care) adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Rumah Sakit dengan perawatan dan akomodasi selama 6 (enam) jam atau lebih tanpa menginap.
24.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk fasilitas pelayanan kesehatan dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di ruang rawat inap.
25.
Jenis Pelayanan (Produk) adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
26.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
27.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan yang dilakukan terhadap pasien dengan tujuan untuk menegakkan diagnostik dan/atau pengobatan dengan menggunakan prosedur dan alat yang telah ditetapkan sebagai standar.
28.
Tindakan Medik Non-Operatif dilakukan di ruang perawatan dan disebut pula dengan tindakan perawatan, meliputi tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien dalam rangka penegakan diagnosis dan atau terapi di ruang perawatan.
29.
Penunjang Medik adalah pemeriksaan medis dalam rangka untuk membantu menegakkan diagnosis.
30.
Pelayanan Penunjang Non-Medik adalah pelayanan kepada pasien yang tidak berhubungan langsung dengan proses penegakan diagnosis dan atau penyembuhan penyakit, disebut juga dengan pelayanan non fungsional.
31.
Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
32.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
33.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
34.
Pembantu Bendahara Penerimaan adalah kasir yang bertugas memungut retribusi pelayanan kesehatan kepada pasien.
35.
Kwitansi Rincian Biaya adalah bukti pembayaran yang diterima pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Yang disusun dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
objek dan jenis pelayanan kesehatan;
b.
mekanisme pemungutan dan penyetoran;
c.
keberatan;
d.
pelaporan pertanggungjawaban;
e.
pembinaan dan pengawasan.
 
 
 
 
BAB III
OBJEK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN

 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Malingping secara mandiri dan/atau melalui kerjasama operasional.
(2)
Kerjasama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama antara RSUD Malingping dengan pihak yang berkompeten.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Jenis pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping yang dikenakan tarif, dikelompokan ke dalam pelayanan sebagai berikut:
 
a.
rawat jalan;
 
b.
pengujian/pemeriksaan kesehatan;
 
c.
rawat inap;
 
d.
gawat darurat;
 
e.
kebidanan dan kandungan;
 
f.
bedah;
 
g.
penyakit dalam;
 
h.
mata;
 
i.
gigi;
 
j.
poliklinik THT;
 
k.
tindakan medis operatif;
 
l.
laboratorium;
 
m.
radiologi;
 
n.
penunjang non-medik;
(2)
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping diberikan kartu pasien.
 
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

 

Pasal 6

(1)
Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
 
a.
karcis;
 
b.
kupon;
 
c.
kartu langganan.
(4)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pembantu Bendahara Penerimaan.
(5)
Pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyetorkan hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada Bendahara Penerimaan pada hari yang sama.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), menyetorkan hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan ke Kas Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja.
(2)
Hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal biaya Retribusi Pelayanan Kesehatan ditanggung oleh Penjamin, penyetoran menggunakan Surat Tanda Setoran ke Rekening Kas Umum Daerah melalui rekening Bendahara Penerimaan pada Kas Daerah.
(2)
Penanggungan biaya Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh Penjamin.
 
 
 
 

Pasal 9

Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan penyetoran atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penerimaan terhadap tarif dari jasa pelayanan kesehatan setelah disetorkan ke Kas Daerah, sebesar 44% (empat puluh empat persen) dipergunakan secara langsung untuk RSUD Malingping.
(2)
Tarif jasa pelayanan kesehatan sebesar 44% (empat puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk membiayai pengeluaran RSUD Malingping dalam meningkatkan pengembangan sumber daya manusia.
(3)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan melalui mekanisme penyusunan anggaran SKPD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai alokasi pembagian tarif jasa pelayanan kesehatan sebesar 44% (empat puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit.
 
 
 
 
BAB V
KEBERATAN

 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi Pelayanan Kesehatan dan pelaksanaan penagihan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 12

(1)
Bendahara Penerimaan mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan keuangan pada RSUD Malingping.
(2)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pelayanan kesehatan setiap bulan kepada Kepala Rumah Sakit.
(3)
Kepala Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan laporan kepada Kepala DPPKD selaku PPKD setiap triwulan, semesteran dan tahunan sebagai pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping.
(4)
Kepala DPPKD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan retribusi RSUD Malingping kepada Gubernur.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 13

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 8 April 2014
GUBERNUR BANTEN,
ttd
RATU ATUT CHOSIYAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 8 April 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
MUHADI

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2014 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.