Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 65 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 65 TAHUN 2014 TENTANG
TARIF RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
b.
|
bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup baik, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali besaran tarif Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurur b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
TARlF RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Besaran Tarif Jasa Umum diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
PasaI II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 11 Nopember 2014 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 11 Nopember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 65 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.