Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 61 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 61 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi atas kelebihan pembayaran Pajak Retribusi, wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur;
| |
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 46), sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 9);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang sebagai instansi pemungut Retribusi Daerah.
| |
|
5.
|
Perangkat Daerah Penerbit Izin adalah perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
| |
|
6.
|
Retribusi Daerah selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| |
|
7.
|
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
8.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
9.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.
| |
|
10.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
13.
|
Pemohon adalah wajib retribusi atau kuasa wajib retribusi yang menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan retribusi.
| |
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
15.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |
|
16.
|
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah Izin tertulis yang diberikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal disetornya SKRD.
| |
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
jumlah retribusi yang dibayar lebih besar dari pada jumlah retribusi terutang; atau
|
|
|
b.
|
telah dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang.
|
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah Pemungut Retribusi.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
fotocopy identitas pemohon;
|
|
|
b.
|
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
|
|
|
c.
|
fotocopy identitas penerima kuasa;
|
|
|
d.
|
SSRD asli;
|
|
|
e.
|
fotocopy nomor rekening buku tabungan wajib retribusi; dan/atau
|
|
|
f.
|
dokumen pendukung pengembalian kelebihan retribusi lainnya yang sah.
|
|
| ||
|
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Pasal 4 | ||
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
| ||
|
a.
|
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; dan
| |
|
b.
|
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Prosedur Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
| |
|
(2)
|
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah Pemungut Retribusi.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian.
| |
|
(4)
|
Hasil pengkajian Perangkat Daerah Pemungut Retribusi sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan.
| |
|
(5)
|
Hasil keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
| |
|
(6)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan tidak ada keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) apabila dikabulkan, maka Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi dapat menerbitkan SKRDLB.
| |
|
(2)
|
SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan tanggal pemberlakuan penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkan SKRDLB.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
PEMBEBANAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||
|
Pembebanan Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan pembebanan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian kelebihan pembayaran yang terjadi dalam tahun yang sama;
| |
|
b.
|
pengembalian kelebihan pembayaran yang terjadi pada tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tak terduga; atau
| |
|
c.
|
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| |
|
| ||
|
| ||
|
BAB V
Retribusi Perpanjangan IMTA Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan retribusi Perpanjangan IMTA yang telah disetorkan ke Kas Daerah.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan Retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimohonkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan IMTA yang dikeluarkan Perangkat Daerah Penerbit Izin.
| |
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Penerbit Izin.
| |
|
(4)
|
Permohonan pengembalian kelebihan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak pencabutan IMTA.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Pengembalian kelebihan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dlimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terjadi dalam hal:
| ||
|
a.
|
kelebihan pembayaran; dan/atau
| |
|
b.
|
terjadi kesalahan lokasi pemungutan IMTA.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Wajib Retribusi melengkapi persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
a)
|
fotocopy Surat Ketetapan Retribusi;
|
|
|
b)
|
fotocopy Tanda Bukti Pembayaran;
|
|
|
c)
|
fotocopy IMTA Perpanjangan;
|
|
|
d)
|
fotocopy Surat Keputusan Rencana Penggunaan TKA Perpanjangan; dan
|
|
|
e)
|
fotocopy Rekening Perusahaan (dalam mata uang rupiah).
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi kesalahan lokasi pemungutan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, Wajib Retribusi melengkapi persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
a)
|
fotocopy Surat Ketetapan Retribusi;
|
|
|
b)
|
fotocopy Tanda Bukti Pembayaran;
|
|
|
c)
|
fotocopy IMTA Perpanjangan;
|
|
|
d)
|
fotocopy Pencabutan IMTA dari instansi penerbit IMTA;
|
|
|
e)
|
fotocopy Surat Keputusan Rencana Penggunaan TKA Perpanjangan;
|
|
|
f)
|
fotocopy bukti Exit Permit Only dari instansi terkait; dan
|
|
|
g)
|
fotocopy rekening Perusahaan (dalam mata uang rupiah);
|
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah Penerbit Izin melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, selanjutnya mengusulkan kepada Gubernur untuk proses pengembalian.
| |
|
(2)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar uang yang berlaku saat penyetoran retribusi ke Kas Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Bendahara Penerimaan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian Setoran Retribusi Perpanjangan IMTA ke Kas Daerah sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan melampirkan Surat Tanda Setoran.
| ||
|
| ||
|
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN IMTA Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Gubernur membentuk Tim Pembina dan Pengawasan IMTA dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pelaksanaan program secara berkala kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Penerbit Izin.
| |
|
| ||
|
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 | ||
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA yang terjadi sebelum ditetapkan Peraturan Gubernur ini tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 16 Oktober 2017 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 61 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.