Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 60 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam upaya pengelolaan piutang retribusi jasa usaha yang mencerminkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsional, dan keterbukaan;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 33), sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 9);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi Bali adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah Penghasil selanjutnya disebut PD Penghasil adalah Perangkat Daerah Penghasil Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
5.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sketor swasta.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Piutang Retribusi adalah jumlah retribusi daerah yang wajib dibayar kepada pemerintah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah.
| ||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, atau Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PIUTANG RETRIBUSI JASA USAHA YANG DAPAT DIHAPUSKAN
Pasal 2 | |||
|
Piutang Retribusi Jasa Usaha yang dapat dihapuskan, meliputi:
| |||
|
a.
|
Piutang Retribusi Jasa Usaha yang terutang tercantum dalam:
| ||
|
|
1.
|
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
| |
|
|
2.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah.
| |
|
b.
|
Piutang Retribusi Jasa Usaha, yang menurut data administrasi pada Perangkat Daerah Penghasil, tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
| ||
|
|
1.
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| |
|
|
2.
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| |
|
|
3.
|
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa atau setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi jasa usaha; atau
| |
|
|
4.
|
sebab lain sesuai hasil penelitian yaitu:
| |
|
|
|
a)
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha tidak berada pada alamat semula dan sulit dicari alamat terakhirnya;
|
|
|
|
b)
|
Obyek Retribusi Jasa Usaha dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan;
|
|
|
|
c)
|
Obyek Retribusi Jasa Usaha hilang atau musnah; dan
|
|
|
|
d)
|
Kebijakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Proses administrasi penghapusan piutang retribusi jasa usaha meliputi:
| ||
|
|
a.
|
PD Penghasil membuat daftar penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha yang kadaluwarsa dan akan dihapuskan dengan melengkapi bukti-bukti pendukung.
| |
|
|
b.
|
Tim Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha melakukan klarifikasi, verifikasi, inventarisasi, dan penelitian bukti-bukti piutang retribusi jasa usaha yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud huruf a; dan
| |
|
|
c.
|
hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi dan penelitian piutang retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud huruf b yang mencerminkan kondisi piutang retribusi jasa usaha, meliputi subyek dan/atau obyek yang terutang.
| |
|
(2)
|
Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa penagihan terhitung sejak 3 (tiga) tahun dari proses penetapan hanya melampirkan bukti penetapan atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Laporan hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Bali untuk mendapat Pendampingan Penelitian.
| ||
|
(4)
|
Tim Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 huruf a), diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan/atau Kelian Dinas/Kepala Lingkungan setempat.
| ||
|
(2)
|
Obyek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 huruf b) dan huruf c), diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari PD Penghasil.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya Laporan Hasil Pendampingan Penelitian oleh Inspektorat Provinsi Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan Laporan Hasil Pendampingan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengajukan usulan penghapusan piutang retribusi jasa usaha kepada Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan penghapusan piutang retribusi jasa usaha, untuk jumlah sampai dengan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
| ||
|
(2)
|
Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan penghapusan piutang retribusi jasa usaha untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 8 | |||
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015 tentang Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 16 Oktober 2017 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 60 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.