Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 45 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 45 TAHUN 2010
 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
3.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
5.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Bali.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/badan.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungut Pajak Daerah atau Retribusi dijajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
10.
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
(3)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 3

(1)
Insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Dinas Pendapatan selaku aparat pelaksana pemungut Pajak.
(2)
Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan Retribusi.
(3)
Gubernur dan Wakil Gubernur selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
 

Pasal 4

(1)
Kepada Kepolisian Daerah, yaitu Direktorat Lalu Lintas, sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari PKB dan BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen)
(2)
Kepada PT.Pertamina, sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PBBKB diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari PBBKB sebesar 10% (sepuluh persen)
 
 
BAB IV
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila mencapai target penerimaan pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dibayarkan setiap triwulan.
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran insentif Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2)
Insentif pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setiap triwulan kepada seluruh aparat Dinas Pendapatan selaku aparat pelaksana pemungut Pajak dan penerima insentif.
(3)
Gubernur menetapkan besaran insentif dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan pemanfaatan dan besaran insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungut Pajak dan/atau Retribusi.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 
 

Pasal 8

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala SKPD penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 November 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 30 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.