Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 33 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 33 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN PENYETORAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (4), Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2016 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1140);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN PENYETORAN PAJAK AIR PERMUKAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan Pendapatan yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
6.
Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
7.
Unit Pelaksana Tehnis (UPT) yang selanjutnya disebut UPT. Bapenda adalah (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kab/Kota se-Bali.
8.
Kepala UPT. Bapenda adalah Kepala UPT. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kab/Kota se-Bali.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
11.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
12.
Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
13.
Formulir pendaftaran adalah formulir yang memuat data obyek dan subyek pajak, yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk pajak air permukaan.
14.
Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak.
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
BAB II
BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
 

Pasal 2

(1)
Menetapkan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perkalian volume pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dengan harga Dasar Air dipergunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan.
(3)
Air Permukaan yang khusus dipergunakan oleh:
 
a.
Pertamina dan para kontraktornya untuk kegiatan Industri dan Pertambangan serta untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp100,- (seratus rupiah) untuk air permukaan setiap M³;
 
b.
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditetapkan sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah) untuk air permukaan setiap Kwh;
 
c.
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ditetapkan sebesar Rp6,- (enam rupiah) untuk Air Permukaan setiap M³;
 
d.
PDAM yang disalurkan untuk keperluan sosial ditetapkan sebesar Rp100 (seratus rupiah) untuk Air Permukaan setiap M³;
 
e.
PDAM yang disalurkan kepada Industri dan Perusahaan lainnya dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja sama; dan
 
f.
Tarif PDAM yang disalurkan kepada Industri dan Perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
BAB III
KLASIFIKASI SUBJEK PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 3

(1)
Klasifikasi Subyek Pajak Pengambilan Air Permukaan ditentukan berdasarkan Izin Perusahaan, Izin Operasional dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Klasifikasi Subyek Pajak Pemanfaatan Air Permukaan ditentukan berdasarkan Izin Perusahaan, Izin Operasional dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IV
PENDATAAN/PENCATATAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 4

(1)
Pendataan/pencatatan Volume Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan dilaksanakan oleh UPT. Bapenda.
(2)
Pendataan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan meter air (water meter) yang berdasarkan besaran catatan meter air, sedangkan yang belum menggunakan meter air (water meter) didasarkan pada taksiran dengan berpedoman pada data pendukung yaitu konversi penggunaan air permukaan terhadap hasil produksi dan alat ukur lainnya.
(3)
Kecuali pemanfaatan wisata di atas air/Rafting/River Tubing, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, dalam hal pemeliharaan dan penyediaan Meter air (water meter) yang dipergunakan untuk Pendataan/pencatatan volume air permukaan disediakan oleh wajib pajak.
(4)
Apabila meter air (water meter) rusak, besarnya jumlah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dapat berpedoman pada rata-rata pemakaian air permukaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
(5)
Pembayaran Pajak Air Permukaan untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, sedangkan untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
(6)
Apabila Pengambilan dan pemanfaatan Air permukaan dihentikan sementara atau selamanya, maka wajib pajak diharuskan melaporkan secara tertulis kepada kepala UPT. Bapenda.
 
BAB V
PENDAFTARAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 5

(1)
Setiap pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan wajib didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), dilampiri dengan:
 
a.
KTP; dan
 
b.
Salinan/foto copy akte pendirian bagi yang berbadan hukum dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(4)
UPT. Bapenda berkewajiban melaksanakan pemberkasan terhadap seluruh obyek pajak air permukaan berdasarkan data yang diterima.
 
BAB VI
PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan, Kepala UPT. Bapenda di Kabupaten/Kota agar:
a.
mengadakan sosialisasi, memberikan penjelasan, pengarahan, bimbingan dan pembinaaan kepada semua staf di masing-masing UPT. Bapenda;
b.
mengadakan pengecekan kepada Wajib Pajak dalam pengambilan dan pemanfaatan air Permukaan;
c.
menyiapkan dan menerbitkan SKPD kepada Wajib Pajak;
d.
melakukan pendataan tunggakan pada Wajib Pajak secara cermat dan lanjut mengadakan kegiatan operasional penagihan melalui kegiatan Dinas Luar guna memperkecil tunggakan pajak;
e.
melakukan rekonsiliasi atas pungutan pajak dengan instansi terkait secara berkala; dan
f.
melaporkan hasil pelaksanaan termasuk permasalahan yang timbul kepada Kepala Bapenda.
 
BAB VII
PENETAPAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 7

(1)
Penetapan Volume pemakaian Air Permukaan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan apabila sampai tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya belum ada hasil penetapan volume maka ketetapan pajak untuk bulan yang bersangkutan dapat dipergunakan sama dengan bulan lalu.
(2)
Penggunaan Nomor Kohir berdasarkan Bulan dan Tahun Pajak, setiap tahun dimulai dengan nomor urut 01.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Pajak Air permukaan dilakukan pada Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2)
Batas waktu pembayaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterima SKPD oleh Wajib Pajak
(3)
Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 15 (lima belas) bulan.
(4)
Pajak terutang yang harus dibayar pada masa pajak bersangkutan dilaksanakan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Apabila sampai dengan batas waktu jatuh tempo pembayaran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, belum dilunasi, maka dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dengan menerbitkan STPD.
(6)
STPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
 
a.
Lembar 1 untuk Wajib Pajak; dan
 
b.
Lembar 2 untuk arsip UPT. Badan.
(7)
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) disampaikan kepada Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(8)
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang belum dibayar setelah 14 (empat belas) hari kerja diterbitkan SP 1.
(9)
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang belum dibayar setelah 21 (dua puluh satu) hari kerja diterbitkan SP 2.
 
BAB IX
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala UPT. Bapenda berkewajiban melaksanakan pembukuan data obyek dan subyek pajak, penetapan, pembayaran dan tunggakan.
(2)
Kepala UPT. Bapenda berkewajiban membuat laporan yang disampaikan ke Bapenda Provinsi Bali selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya yang meliputi:
 
a.
laporan data penetapan pajak;
 
b.
laporan data penerimaan pajak; dan
 
c.
laporan data tunggakan.
(3)
Kepala UPT. Bapenda bersama Instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan melakukan pengecekan tentang kebenaran volume Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan oleh Wajib Pajak.
 
BAB X
PENUTUP
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2016 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 26 April 2017
GUBERNUR BALI,
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 26 April 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
COKORDA NGURAH PEMAYUN

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.