Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 19 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 20 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diadakan perubahan;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/718/DPRD Tanggal 22 April 2008 Perihal Rekomendasi;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2000 Nomor 84, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Bali Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
| ||||||||
|
7.
|
Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 20) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Mei 2008 GUBERNUR BALI, ttd DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Mei 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2008 NOMOR 19 | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.