Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 116 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 116 TAHUN 2011 TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
3.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
4.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |
|
6.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau bentuk serta penggunaannya.
| |
|
7.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
8.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
9.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
10.
|
Harga kosong (Off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
11.
|
Harga isi (On the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan bobot.
| |
|
(2)
|
Besaran PKB dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif.
| |
|
(3)
|
Khusus kendaraan bermotor ubah bentuk, NJKB ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini, ditambah dengan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
NJKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan terbaru, ditetapkan 10% (sepuluh persen) dibawah harga kosong (Off the road) atau 26,5% (dua puluh enam koma lima persen) dibawah harga isi (On the road); dan
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan merek, jenis, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
|
|
(2)
|
NJKB yang jenis, merek dan tipenya telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) dari NJKB tahun sebelumnya; dan
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, ditetapkan berdasarkan NJKB tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dan paling tinggi penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di daerah.
|
|
(3)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk menetapkan Keputusan tentang NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| |
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu).
| |
|
(3)
|
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
| |
|
(4)
|
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
| |
|
(5)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 (tujuh) Lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
| |
|
a.
| Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya sebesar 1,0 (satu koma nol); dan | |
| b. | Mobil barang/beban sebesar 1,3 (satu koma tiga). | |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Tarif untuk menghitung besaran PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar:
| ||
|
a.
|
Kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%;
| |
|
b.
|
Kendaraan bermotor umum sebesar 1%;
| |
|
c.
|
Kendaraan bermotor Ambulans, Pemadam Kebakaran, Lembaga Sosial, Keagamaan, dan Kendaraan Bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI, Polri sebesar 0,5%; dan
| |
|
d.
|
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2%.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan umum angkutan orang yang menggunakan Nomor Polisi plat dasar berwarna kuning dengan huruf dan angka warna hitam ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) s/d 60% (enam puluh persen) dengan klasifikasi tahun sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Tahun Pembuatan 1990 kebawah sebesar 40% (empat puluh persen);
| |
|
b.
|
Tahun Pembuatan 1991 s/d 1995 sebesar 45% (empat puluh lima persen);
| |
|
c.
|
Tahun Pembuatan 1996 s/d 2000 sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
d.
|
Tahun Pembuatan 2001 s/d 2005 sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan
| |
|
e.
|
Tahun Pembuatan 2006 keatas sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang menggunakan Nomor Polisi plat dasar berwarna hitam dengan huruf dan angka warna putih ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang/beban ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Besaran PKB Khusus kendaraan bermotor baru untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
| |
|
(2)
|
Besaran PKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Besaran PKB tercantum sebagaimana Lampiran I Peraturan Gubernur ini, sebagai berikut:
| ||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan bukan umum orang dan barang/beban tercantum pada kolom 9 (sembilan).
| |
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang tercantum pada kolom 10 (sepuluh) dan kolom 11 (sebelas).
| |
|
(3)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum barang/beban tercantum pada kolom 10 (sepuluh).
| |
|
(4)
|
Kendaraan bermotor plat merah angkutan orang sebagaimana tercantum pada kolom 12 (dua belas), kendaraan bermotor plat merah angkutan barang/beban sebagaimana tercantum pada kolom 11 (sebelas) dan kendaraan bermotor plat merah roda 2 (dua) tercantum pada kolom 10 (sepuluh).
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan NJKB sebagaimana tercantum pada Kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang/beban ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar khusus penyerahan pertama ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar selain penyerahan pertama ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 9 Desember 2011 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 9 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, I MADE JENDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 116 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.