Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 64 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 64 TAHUN 2020TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap dampak ekonomi selama masa darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor untuk memiliki kendaraan atas nama sendiri dan membayarkan kewajibannya, telah dilakukan perpanjangan masa pembebasan dan/atau keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Oktober 2020;
|
|
b.
|
bahwa memperhatikan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan daya beli masyarakat Aceh khususnya yang terdampak akibat bencana Covid-19, maka perlu dilakukan perpanjangan kembali masa berlaku pembebasan dan/atau keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
|
|
9.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
|
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 21);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 30), diubah sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
Pembebasan dan/atau keringanan kewajiban pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 3A
|
|
|
Memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk masa pajak Tahun berjalan apabila terjadi penutupan layanan Samsat pada waktu pelayanan tanpa disertai persyaratan surat permohonan bagi wajib pajak.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 15 Oktober 2020 (27 Shafar 1442)
Plt. GUBERNUR ACEH, ttd. NOVA IRIANSYAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal, 15 Oktober 2020 (27 Shafar 1442) SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd. TAQWALLAH BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2020 NOMOR 64 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.